Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 26 Okt 2018

3 Pejudi Poker Online Diringkus Tim Sakera Polres Pasuruan


3 Pejudi Poker Online Diringkus Tim Sakera Polres Pasuruan Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – 3 orang pemuda asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diringkus team Sakera Polres Pasuruan, pada Jumat (26/10/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 wib.

Team Sakera Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian Poker dan Bola online di salah satu Warnet milik Agus hajianto, termasuk Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Atas dasar laporan dari beberapa masyarakat bahwa di salah satu Warnet tersebut banyak terdapat pelaku perjudian online yang dilakukan hingga pagi hari.

Team Sakera Polres Pasuruan langsung mengambil tindakan dengan cara menggeledah serta melihat seluruh pemain yang sedang asyik bermain judi Poker dan Bola online tersebut.

Alhasil, sebanyak 3 orang pelaku perjudian dipergoki petugas pada saat memasang taruhan di salah satu website judi online yang sudah ia lakukan selama 5 bulan tersebut.

Pelaku yang berhsil diamankan itu adalah Nizar Ammar (19), Muhammad Haykal Fikri (20), Vickie Ari Yanto (31). Diketahui ketiga pelaku berasal dari warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tak tanggung – tanggung, para pelaku diketahui sudah mendaftar dan memiliki sebanyak 3 buah website judi online, yakni Dewa Poker, Kartu Poker dan Poker88.

Ketiga orang pelaku yang sebelumnya sudah mentransfer uang tombokan kepada rekening bandar, langsung membuka situs website yang dituju untuk dapat bermain di Warnet.

Petugas yang mendapati ketiga pelaku bermain judi online, langsung membawa ketiganya ke Mapolres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

Serta petugas membawa sejumlah barang bukti berupa 1 buah atm bca an. NIJAR, 3 buah layar monitor merk samsung, 3 buah CPU, 3 buah keyboard beserta kabel dan mouse, 16 lembar kertas bukti transfer, 1 buah atm bca an. Vikie yang berisi uang sebesar Rp.1.800.000, Uang sebesar Rp 645.000 yang berada di dalam website dan 1 buah atm bca an. MAKSUM.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan.
(ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan