Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 17 Mar 2017

75 KSPPS Wanita di Probolinggo Sudah Lakukan RAT


75 KSPPS Wanita di Probolinggo Sudah Lakukan RAT Perbesar

Reporter: Hari Kurniawan

Editor: Agus Hariyanto

____________________________________________________________

Dringu (Kabarpas.com) – Tahun 2015 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk 114 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Wanita di Kabupaten Probolinggo. Setelah dibentuk, masing-masing KSPPS Wanita menerima bantuan modal masing-masing Rp 25 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Hanya saja dari 114 KSPPS Wanita ini, baru sekitar 75 KSPPS saja yang sudah melaksanakan kewajibannya melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan yang pertama kali melakukan RAT adalah KSPPS Wanita Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan.

“Rata-rata dari RAT yang sudah dilaksanakan, secara administratif mereka sudah mampu. Terlebih sedikit banyak kebutuhan yang dipenuhi untuk anggota adalah untuk memberdayakan ekonominya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Santiyono, melalui Kasi Penyuluhan dan SDM Josef Teguh Sulaksono kepada Kabarpas.com, Jumat (17/03/2017).

Menurut Josef, biasanya uang yang dari pinjaman koperasi oleh anggota digunakan untuk usaha produktif. Jika tidak memiliki usaha, bisa digunakan untuk ternak.

“Rata-rata bunga dari pinjamannya maksimal 2% tergantung kesepakatan anggota di masing-masing koperasi. Biasanya SHU (Sisa Hasil Usaha) sekian persennya digunakan untuk cadangan membesarkan koperasi demi memacu permodalan,” jelasnya kepada Kabarpas.com.

Josef menegaskan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh KSPPS Wanita ini adalah melaksanakan RAT. Jika tidak melakukan RAT mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan karena sudah tertuang dalam surat kesanggupan untuk menjalankan koperasi.

“RAT ini bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus sehingga orang yang diberi kewenangan untuk mengelola koperasi kepada anggotanya. Sekaligus sebagai bahan evaluasi dari rencana kerja yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (har/gus).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA