Jember, Kabarpas.com – Dua warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan kebun jeruk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (27/7/2026). Mereka menuding seorang pria berinisial RH alias P. Runi Tetes sebagai pihak yang merusak tanaman menggunakan alat berat.
Salah satu pelapor, Bunamin, telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/773/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER tertanggal 27 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi di lahan milik pelapor yang berada di Persil Nomor 67, Khoir Nomor 2593 Blok S III seluas sekitar 820 meter persegi di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Dalam laporannya, Bunamin menyebut saat mendatangi kebun jeruk miliknya bersama rekannya (saksi), ia mendapati tanaman jeruk telah dirusak menggunakan satu unit buldoser berwarna kuning yang diduga dikendarai oleh terlapor bersama beberapa orang lainnya.
Akibat kejadian itu, Bunamin mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp300 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jember.
Rifai, warga Desa Purwoasri yang turut mendampingi dalam laporan, mengatakan pengerusakan yang dilaporkan kali ini bukanlah kejadian pertama. Menurutnya, aksi serupa telah berlangsung sejak April 2026 dan setiap kejadian selalu dilaporkan kepada kepolisian.
“Kami melaporkan pengerusakan yang dilakukan oleh RH. Yang dirusak adalah tanaman jeruk milik Pak Bunamin di lahan Pak Supriyadi. Pengrusakan sudah dimulai sejak kemarin dan hari ini dihabiskan. Ini merupakan lanjutan dari pengrusakan yang sudah terjadi sejak bulan April,” ungkap Rifai.
Ia menjelaskan, sampai dengan hari ini sudah ada tujuh orang yang melaporkan ke polisi. Laporan pertama yang mereka buat pada April lalu berkaitan dengan dugaan pengerusakan tanaman jeruk dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh orang berbeda.
“Yang pertama kami melaporkan Agus Jagal terkait pengrusakan jeruk dan penyerobotan tanah. Yang sekarang kami melaporkan pengrusakan pohon jeruk yang dilakukan oleh Rudi Harsoyo,” ujarnya.
Menurut Rifai, pengerusakan yang terjadi saat ini dilakukan menggunakan buldoser. Sementara pada kejadian sebelumnya, alat yang digunakan adalah ekskavator.
Ia mengklaim luas lahan yang terdampak mencapai sekitar lima hektare dengan pemilik sekitar 20 petani. Mayoritas lahan ditanami jeruk, sementara sebagian lainnya ditanami cabai dan jagung.
Rifai memperkirakan total kerugian akibat pengerusakan yang telah didata sementara mencapai sekitar Rp2,5 miliar dari tujuh orang pelapor. Nilai itu, menurutnya, masih berpotensi bertambah karena pendataan belum selesai.
“Kalau yang sudah kami hitung sementara sekitar Rp2,5 miliar. Laporan belum selesai karena pendataan masih berjalan. Bisa mencapai Rp3 sampai Rp4 miliar,” katanya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum para pelapor, Alvin, meminta Polres Jember segera mengambil langkah hukum atas dugaan pengerusakan tersebut. Menurutnya, tindakan itu telah menimbulkan kerugian besar karena tanaman yang dirusak merupakan sumber mata pencaharian para kliennya.
Alvin mengatakan, sebagian besar pohon jeruk yang dirusak sebenarnya sudah mendekati masa panen. Bahkan, produktivitas kebun saat ini, kata dia, sedang berada dalam kondisi terbaik sehingga nilai kerugiannya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Yang dirusak ini adalah sumber mata pencaharian klien kami. Tanaman jeruk tersebut tinggal menunggu waktu panen, dan produksinya sedang sangat bagus. Karena itu, kerugian yang ditimbulkan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Selain meminta penanganan cepat terhadap laporan terbaru, Alvin juga berharap kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan-laporan sebelumnya yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami juga berharap laporan yang sudah kami sampaikan beberapa bulan lalu mendapat kejelasan dari pihak kepolisian, terutama kepada kami selaku kuasa hukum, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan,” tandasnya. (dan/ian).

















