Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 24 Des 2025

Pastikan Arus Nataru Lancar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Pembatasan Truk


Pastikan Arus Nataru Lancar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Pembatasan Truk Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono/Emn

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota gencar melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

​Kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan dilaksanakan di depan Pos Pengamanan (Pos Pam) Nataru Rest Area Tol Gempol–Pasuruan.

​Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Lantas AKP Amrullah Setiawan menjelaskan bahwa pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandeng dan truk tempel.

​”Untuk periode libur Nataru 2025–2026, pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar AKP Amrullah.

​Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan di ruas jalan tol maupun non-tol, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

​Beberapa angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain:

​Angkutan sembako (bahan pokok).
​Bahan Bakar Minyak dan Gas (BBM/BBG).
​Pupuk dan hewan ternak.
​Kendaraan untuk penanganan bencana.
​Imbauan untuk Pengusaha Angkutan

​AKP Amrullah juga meminta para pengusaha angkutan dan sopir untuk merencanakan perjalanan dengan matang serta terus memantau informasi rekayasa lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru 2025.

​”Pengawasan dan penegakan hukum akan kami lakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.

​Melalui kepatuhan terhadap aturan SKB 3 Menteri ini, Polres Pasuruan Kota berharap situasi lalu lintas di wilayahnya tetap aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan momen pergantian tahun dengan nyaman. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Pemkab Jember Buka Lowongan Survei Pajak, Gaji Rp2,85 Juta per Bulan 

6 Mei 2026 - 14:04

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan