Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Jan 2026

Gugatan Miliaran Wabup Jember Bikin Heran, Pengacara Bupati : Kalau Tidak Cocok Mundur


Gugatan Miliaran Wabup Jember Bikin Heran, Pengacara Bupati : Kalau Tidak Cocok Mundur Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Gugatan senilai Rp25,5 miliar yang diajukan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember dinilai penuh kejanggalan, baik dari aspek hukum maupun logika publik. Hal itu disampaikan kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, yang menilai gugatan tersebut berpotensi besar ditolak pengadilan.

Thamrin menjelaskan, gugatan Djoko Susanto merupakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik atas gugatan konvensi yang lebih dulu diajukan warga Jember, Mashudi alias Agus MM, pada November 2025 lalu.

“Dalam perkara ini ada gugatan konvensi dan rekonvensi. Awalnya Djoko Susanto adalah tergugat dalam gugatan konvensi, kemudian dalam jawabannya dia mengajukan gugatan rekonvensi dan posisinya berubah menjadi penggugat,” ujar Thamrin.

Dengan demikian, Bupati Jember Muhammad Fawait yang semula berstatus turut tergugat dalam gugatan konvensi, kini menjadi tergugat satu rekonvensi, sementara Mashudi yang awalnya penggugat konvensi menjadi tergugat dua rekonvensi.

Dalam gugatannya, Djoko meminta Rp24,5 miliar kerugian materiil, yang diklaim sebagai biaya operasional selama Pilkada, serta Rp1 miliar kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas, pembatasan peran, hingga kerusakan nama baik sebagai wakil bupati.

Menurut Thamrin, klaim tersebut justru menunjukkan keanehan mendasar.

“Uang itu dipakai sendiri oleh Djoko Susanto saat kampanye. Dia keliling sendiri, menggunakan transportasi sendiri, menginap di hotel, bahkan menyewa pengacara sendiri (gugatan rekonvensi). Lalu sekarang uang yang dipakai sendiri itu ditagihkan kepada bupati sebagai ganti rugi. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Ia mengibaratkan gugatan tersebut seperti seseorang yang menikmati hasil pengeluaran pribadi, namun kemudian meminta orang lain menanggung biayanya.

“Ibaratnya dia makan sendiri, tapi setelah itu tagihannya diminta dibayar orang lain. Padahal itu adalah konsekuensi pribadi ketika mencalonkan diri dalam Pilkada,” tambah Thamrin.

Selain soal ganti rugi, Djoko Susanto juga mendalilkan adanya wanprestasi atas enam butir perjanjian kesepakatan yang dibuat bersama Muhammad Fawait di hadapan notaris pada 21 November 2024, atau sebelum keduanya menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Dalam perjanjian tersebut, Djoko menuntut agar diberikan kewenangan atas tiga perangkat daerah strategis, yakni Bappeda (perencanaan), Inspektorat (pengawasan), dan PTSP (perizinan).

Thamrin menegaskan, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antarindividu, bukan perjanjian jabatan, sehingga tidak bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perjanjian itu dibuat oleh dua orang dalam kapasitas pribadi, sebelum menjabat. Ketika sudah menjadi bupati dan wakil bupati, ada Undang-Undang yang mengatur tupoksi, hak, dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, posisi wakil bupati adalah membantu bupati, bukan mengambil alih kewenangan kepala daerah.

“Kalau kewenangan bupati diminta atau dibagi berdasarkan perjanjian pribadi, itu justru melanggar hukum. Jadi ketika perjanjian itu tidak diterapkan, justru bupati sudah bertindak benar dan sesuai aturan,” kata Thamrin.

Lebih lanjut, ia menilai gugatan Djoko Susanto tidak sinkron karena mencampuradukkan dalil wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum.

“Antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ini tidak nyambung. Secara yuridis lemah dan kami meyakini gugatan rekonvensi ini akan ditolak oleh pengadilan,” ujarnya.

Thamrin juga menyoroti fakta bahwa Djoko Susanto saat ini masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, berkantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, dan menikmati fasilitas jabatan, namun di saat yang sama menggugat bupati atas kerugian pribadi.

“Ini yang menurut kami aneh. Dia masih menjabat, masih menikmati hasil jabatannya, tapi menggugat bupati minta ganti rugi miliaran dari uang yang dia pakai sendiri,” katanya.

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai fenomena langka dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia.

“Kalau memang tidak ada kecocokan dalam menjalankan pemerintahan, seharusnya sikap yang lebih elegan adalah legowo mundur. Setelah itu, sebagai warga sipil, silakan menempuh jalur hukum. Tapi ini masih menjabat, masih berkantor, tapi menggugat. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia,” pungkas Thamrin. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 206 kali

Baca Lainnya

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Trending di KABAR NUSANTARA