Jember, Kabarpas.com – Kunjungan kerja Bupati Jember Muhammad Fawait ke Puskesmas Sukorambi, Senin (26/1/2026), tidak sekadar bersifat seremonial. Dalam evaluasi langsung di lapangan, Bupati menegaskan perubahan mendasar dalam cara kerja puskesmas, yang kini dituntut mampu menopang operasionalnya sendiri melalui pengelolaan Universal Health Coverage (UHC) secara profesional.
Dalam peninjauan tersebut, Gus Fawait menyoroti kondisi fasilitas, kenyamanan ruang pelayanan, hingga pola pengelolaan puskesmas. Ia menilai, ketergantungan puskesmas pada APBD tidak lagi relevan karena skema UHC telah disiapkan negara untuk mendukung layanan kesehatan dasar.
Menurutnya, jika puskesmas belum mampu memanfaatkan potensi UHC untuk menopang operasional, persoalannya bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan persoalan pola pikir dan manajemen.
Gus Fawait secara terbuka menyampaikan bahwa Puskesmas Sukorambi masih belum mencerminkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ideal. Ia menilai kondisi tersebut bukan semata akibat keterbatasan dana, tetapi lemahnya orientasi pelayanan terhadap pasien.
Pembenahan, menurutnya, harus dimulai dari aspek paling dasar seperti kenyamanan ruang layanan dan fasilitas pasien. Ia menekankan prinsip bahwa fasilitas bagi pasien harus lebih baik dibandingkan fasilitas internal pegawai sebagai bentuk keberpihakan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bupati membandingkan puskesmas dengan klinik swasta yang dinilai lebih adaptif dalam merespons kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan sekitar 71 tenaga kesehatan dan staf, Puskesmas Sukorambi dinilai memiliki modal SDM yang cukup untuk meningkatkan mutu layanan.
Status sebagai fasilitas pemerintah, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan layanan yang lamban atau tidak nyaman.
Sorotan kemudian diarahkan pada aspek pembiayaan. Gus Fawait menyebut potensi kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Sukorambi mencapai sekitar 32 ribu peserta, angka yang dinilai memadai untuk menopang operasional puskesmas jika dikelola secara presisi.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas dituntut mampu mengelola kapitasi secara efektif. APBD hanya difungsikan untuk kondisi darurat seperti wabah atau kejadian luar biasa.
Untuk menjaga keberlanjutan tersebut, Bupati mendorong pembentukan tim pemasaran puskesmas agar mampu mempertahankan dan menarik kepesertaan dalam sistem UHC secara sehat dan sesuai regulasi.
Dalam konteks sumber daya manusia, Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan lima hari kerja bagi tenaga kesehatan tetap dijalankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. Namun, kebijakan tersebut dibarengi dengan tuntutan peningkatan kinerja.
Indeks Pelayanan Publik akan digunakan sebagai salah satu indikator utama dalam menilai kinerja birokrasi kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember Muhammad Zamroni menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan tersebut.
Dinas Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data kepesertaan BPJS Kesehatan antara pusat dan daerah untuk memetakan potensi kapitasi secara akurat di setiap puskesmas. Pendampingan pembentukan tim pemasaran puskesmas juga akan dilakukan agar tetap sesuai regulasi.
Pemkab Jember menargetkan perubahan mendasar di Puskesmas Sukorambi mulai terlihat dalam kurun tiga hingga enam bulan ke depan, sekaligus menjadi model reformasi pengelolaan puskesmas dalam mendukung UHC yang berkelanjutan. (dan/ian).

















