Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 5 Feb 2026

DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tatib, Sesuaikan Regulasi dan SOTK OPD


DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tatib, Sesuaikan Regulasi dan SOTK OPD Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kedisiplinan serta optimalisasi kinerja anggota dewan, sekaligus menyesuaikan tata kerja DPRD dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) organisasi perangkat daerah (OPD) serta regulasi yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan pembentukan Pansus Tatib dilatarbelakangi adanya perubahan SOTK dan penggabungan sejumlah OPD, sehingga berdampak pada mekanisme kerja dan hubungan kelembagaan DPRD.

“Karena ada perubahan SOTK dan penggabungan OPD, maka tata tertib DPRD juga harus disesuaikan. Ini penting agar kinerja dewan tetap berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar Samsul usai rapat bersama pimpinan fraksi dan komisi, Rabu (4/2/2026).

Politikus PKB itu menegaskan, penyusunan maupun perubahan Tatib DPRD harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Untuk memastikan hasil yang komprehensif dan tidak menyimpang dari regulasi, DPRD sepakat menggandeng tenaga ahli dari perguruan tinggi yang kompeten di bidangnya.

Menurut Samsul, kehadiran tenaga ahli diperlukan untuk memberikan pencerahan sekaligus menjembatani perbedaan pemahaman dan penafsiran di kalangan anggota dewan, khususnya terkait ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Terutama di Pasal 47 ayat 7, 8, dan 9, sering muncul perbedaan tafsir. Dengan menghadirkan ahlinya langsung, teman-teman anggota dewan bisa bertanya dan berdiskusi, sehingga tidak ada multitafsir,” tambahnya.

Pansus Tatib DPRD bersifat tidak tetap atau sementara. Masa kerjanya dibatasi selama satu pekan. Namun, apabila dalam waktu tersebut penyusunan atau perubahan tata tertib belum rampung, masa kerja pansus masih dimungkinkan untuk diperpanjang.

“Targetnya satu pekan sudah selesai. Kalau memang belum tuntas, bisa diperpanjang. Yang terpenting, hasilnya benar-benar matang dan sesuai regulasi,” pungkas Samsul. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Trending di KABAR NUSANTARA