Jember, Kabarpas.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember mulai memetakan potensi konflik di sejumlah desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pemetaan dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi persoalan sosial dan pemerintahan yang berpotensi berkembang menjadi konflik menjelang tahapan Pilkades.
Pemetaan dilakukan melalui koordinasi dan analisis potensi kerawanan di Kecamatan Gumukmas dan Puger. Bakesbangpol menggali informasi langsung dari unsur kecamatan mengenai kondisi pemerintahan desa, dinamika sosial, serta persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian sejak awal.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember, M. Syamsu Rijal mengatakan pemetaan tidak hanya diarahkan pada potensi konflik akibat kontestasi Pilkades.
Menurut dia, kondisi kelembagaan dan persoalan yang berkembang di desa juga perlu dipetakan karena dapat memengaruhi situasi ketika tahapan Pilkades berlangsung.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya tahapan Pilkadesnya, tetapi juga kondisi sosial dan pemerintahan desa yang menjadi lingkungan berlangsungnya tahapan tersebut. Potensi persoalan harus diketahui lebih awal agar dapat dilakukan langkah antisipasi,” ujar Syamsu.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Bakesbangpol adalah status kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bakesbangpol ingin memastikan pembentukan kepengurusan BPD di desa-desa yang akan mengikuti Pilkades telah selesai dan memperoleh pengesahan.
Di Kecamatan Gumukmas, lima desa tercatat masuk dalam rencana pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. Kelima desa tersebut yakni Kepanjen, Purwoasri, Menampu, Tembokrejo, dan Bagorejo.
Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto menyampaikan pembentukan BPD di wilayahnya telah dilaksanakan. Namun, sebagian kepengurusan BPD masih belum mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan (SK).
Bakesbangpol menilai status administrasi tersebut perlu menjadi perhatian karena BPD merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selain persoalan kelembagaan, koordinasi juga menemukan sejumlah isu spesifik di beberapa desa.
Di Desa Kepanjen, salah satu persoalan yang dipetakan berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bakesbangpol menilai persoalan tersebut perlu dipantau agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Sementara di Desa Purwoasri, terdapat persoalan aktivitas penambangan liar di kawasan gumuk serta klaim kepemilikan tanah. Kedua persoalan tersebut dinilai berpotensi memunculkan perselisihan apabila tidak ditangani dan dikomunikasikan sejak awal.
Di Desa Menampu, perhatian diarahkan pada persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bakesbangpol masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut untuk mengetahui perkembangan dan tingkat kerawanannya.
Sementara itu, kondisi Desa Tembokrejo dan Bagorejo berdasarkan informasi yang dihimpun masih relatif kondusif. Hingga koordinasi dilakukan, belum ditemukan potensi konflik yang menonjol di kedua desa tersebut.
Pemetaan kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Puger. Dalam koordinasi tersebut, Bakesbangpol menggali informasi dari Camat Puger Asra Joyo Widono mengenai kondisi pemerintahan desa dan potensi persoalan yang perlu diantisipasi menjelang Pilkades 2027.
Dari kegiatan tersebut, Bakesbangpol mencatat pembentukan kepengurusan BPD di wilayah Gumukmas dan Puger telah dilakukan. Namun, sebagian kepengurusan masih belum memperoleh pengesahan melalui SK.
Kondisi tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait agar proses pengesahan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Bakesbangpol menilai kepastian status kelembagaan desa penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan tertib menjelang pelaksanaan Pilkades.
Selain persoalan BPD, Bakesbangpol juga memandang potensi kerawanan di desa memiliki spektrum yang lebih luas. Persoalan sosial, ekonomi, pertanahan, pengelolaan aset, hingga tata kelola pemerintahan desa dapat memengaruhi dinamika masyarakat.
Karena itu, persoalan yang ditemukan tidak otomatis dikategorikan sebagai konflik. Bakesbangpol akan melihat perkembangan setiap persoalan, pihak-pihak yang terlibat, serta tingkat kerawanannya untuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember akan melakukan pemantauan dan pemutakhiran data secara berkala terhadap desa-desa yang masuk dalam rencana Pilkades Serentak 2027.
Data tersebut akan digunakan sebagai bahan deteksi dini dan cegah dini untuk membaca perkembangan situasi di lapangan.
Setiap persoalan yang ditemukan akan diperdalam melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun instansi terkait. Dengan demikian, persoalan yang berpotensi mengganggu kondusivitas diharapkan dapat ditangani sebelum berkembang lebih jauh.
Pemkab Jember berharap seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan sesuai ketentuan. (dan/ian).

















