Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 21 Feb 2026

Parkir Sembarangan di Jember Disikat, Kendaraan Digembok dan Terancam Denda Rp 500 Ribu


Parkir Sembarangan di Jember Disikat, Kendaraan Digembok dan Terancam Denda Rp 500 Ribu Perbesar

Sabtu, 21 Februari 2026 – 23.32 | 1893 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Pengendara yang nekat parkir di zona terlarang di Jember kini harus siap menerima sanksi tegas. Dalam operasi gabungan pada Sabtu (21/2/2026) malam, petugas langsung menempelkan stiker pelanggaran, menggembok ban kendaraan, hingga menyiapkan penindakan tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Polisi Militer (PM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Sat Samapta Polres Jember di sejumlah ruas jalan utama yang masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana mengatakan operasi menyasar tujuh ruas jalan, dengan fokus di kawasan Tugu BTN Al-Huda, tepatnya Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung yang kerap macet akibat parkir sembarangan.

“Di lokasi ini kendaraan sering parkir hingga dua baris sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Dian, meski rambu larangan telah terpasang jelas, masih banyak pengendara yang membandel. Karena itu, petugas menerapkan tindakan bertahap mulai dari persuasif hingga represif di lapangan.

Ia menegaskan, pelanggar parkir sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Selain pengendara, penertiban juga menyasar juru parkir (jukir) liar yang kerap memicu parkir di bahu jalan. Dishub telah menginstruksikan jukir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan, sementara jukir liar akan terus dibina oleh UPT Parkir.

Dishub juga mengimbau pelaku usaha di sepanjang jalan nasional untuk menyediakan lahan parkir mandiri bagi konsumennya, karena trotoar dan bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai kantong parkir permanen.

Dian memastikan operasi penertiban parkir liar akan dilakukan secara rutin sepanjang 2026, bukan sekadar menjelang Ramadan.

“Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tandasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 878 kali

Baca Lainnya

Setelah Lima Tahun Bergulir, Raperda PPLH Inisiatif DPRD Jember Akhirnya Disahkan Jadi Perda

28 Juni 2026 - 09:14

Lima Raperda Disahkan, Bupati Fawait Bidik Percepatan Pembangunan Jember hingga Penanganan Sampah Rp 2 Triliun

28 Juni 2026 - 09:08

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapan Karyawan Hadapi Situasi Darurat melalui Pelatihan di MPM Motor Cabang Ponorogo

27 Juni 2026 - 08:07

Webinar Internasional Hadis Indonesia–Malaysia: Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan UPSI Perkuat Kolaborasi Akademik Pembelajaran Hadis

27 Juni 2026 - 08:03

Trending di KABAR NUSANTARA