Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 8 Mei 2026

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah


Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah 2026. Hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang akan kehadiran Pemkab dalam penanganan Ponpes dan Madrasah.

 

“Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang satrinya tidak begitu banyak. Misalnya di surau dan masjid. Tak terkecuali TPA dan TPQ,” kata Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD setempat, Jumat 8 Mei 2026.

 

Sukarodin menyebut, para kyai di desa mengajar masyarakat di lingkungannya anak-anak kecil, bahkan orang dewasa. Pemkab belum bisa hadir, meskipun sudah ada Bosda Madin, tapi ada regulasi yang mengaturnya.

 

“Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa,” tuturnya.

 

Politisi senior PKB itu menyampaikan, baik dari Kementerian Agama (Kemenag) dan tim asistensi Pemkab sudah ada kesepahaman, sehingga tinggal bagaimana menindaklanjuti Raperda ini menjadi Perda. Tapi masih ada beberapa hal yang mungkin perlu pemahaman lebih mendalam.

 

“Secara umum tidak ada kendala. Mudah-mudahan bulan ini bisa kelar dan kita ajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim. Kemudian di paripurnakan dan selanjutnya diundangkan,” ungkap orang nomor satu PKB Trenggalek.

 

Ia berharap, setelah semuanya selesai dan jadi Peraturan Daerah (Perda) ada peran aktif dari Pemkab terkait payung hukum turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Agar bisa dijadikan payung hukum dalam implementasi produk hukum tersebut.

 

“Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup nya dengan cepat jika Perda nya sudah diundangkan,” tutupnya. (gus/ian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Trending di KABAR NUSANTARA