Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026. Pemeriksaan dilakukan di lapak-lapak penjualan ternak hingga rumah potong hewan (RPH), seiring meningkatnya distribusi sapi dan kambing kurban di sejumlah wilayah.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPPP) Jember menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan yang beredar dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DKPPP Jember, Henry Kurniawan Mulyodiputro mengatakan penelusuran mulai dilakukan sejak pertengahan Mei 2026, bersamaan dengan mulai bermunculannya kandang penjualan hewan kurban di kawasan perkotaan.
“Sejak survei awal tanggal 16 Mei sudah mulai ada pedagang yang mendirikan kandang di pinggir jalan. Pada 18 Mei kami mulai melakukan pemeriksaan aktif,” ungkapnya.
Pemeriksaan dilakukan melalui dua tahapan, yakni antemortem dan postmortem. Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan ternak bebas penyakit dan layak dipotong. Sedangkan postmortem dilakukan setelah penyembelihan guna memeriksa organ dalam dan kualitas daging.
Menurut Henry, pengawasan pasca-penyembelihan penting untuk mencegah organ hewan yang tidak layak konsumsi beredar di masyarakat.
“Kalau ditemukan cacing hati atau cacing paru, bagian yang tidak layak akan diafkir,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan hewan kurban, ancaman PMK masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski kasus di Jember relatif terkendali, DKPPP tetap melanjutkan vaksinasi massal ternak.
Hingga Mei 2026, sekitar 40 ribu dosis vaksin PMK telah diberikan kepada hewan ternak di berbagai wilayah Jember. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang dijalankan sepanjang tahun.
“Kasus terakhir ditemukan sekitar Februari lalu, hanya dua ekor ternak,” kata Henry.
Untuk memperluas pengawasan, DKPPP melibatkan organisasi profesi kesehatan hewan seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Ipavet, dan Paravetindo. Total puluhan dokter hewan dan tenaga kesehatan hewan diterjunkan selama periode Idul Adha.
DKPPP mencatat sekitar 30 dokter hewan dari PDHI dan 80 tenaga paravet telah disiagakan untuk melakukan pemeriksaan di berbagai titik penjualan dan lokasi penyembelihan.
Selain pengawasan lapangan, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat memanfaatkan rumah potong hewan resmi untuk proses penyembelihan kurban. Saat ini terdapat 11 rumah potong hewan di Kabupaten Jember yang disiapkan beroperasi selama Idul Adha.
Menurut Henry, penyembelihan di RPH dinilai lebih aman karena fasilitas pemeriksaan kesehatan hewan tersedia lebih lengkap dibandingkan pemotongan mandiri di lingkungan permukiman.
“Pengawasannya lebih terjamin karena pemeriksaan kesehatan hewan bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
DKPPP memastikan layanan RPH tetap dibuka selama masa Idul Adha dengan sistem penjadwalan yang disesuaikan kebutuhan masyarakat. Penyembelihan juga tidak harus dilakukan seluruhnya pada hari pertama Idul Adha guna mengurangi kepadatan dan menjaga kualitas pemeriksaan kesehatan hewan. (dan/ian).

















