Oleh: Shevya Anggraini Putri, Mahasiswi Fakultas Hukum Unmer Pasuruan
KABARPAS.COM – DI TENGAH meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor, layanan pembiayaan atau kredit menjadi solusi yang banyak dipilih. Melalui sistem kredit, seseorang dapat memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara tunai. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat kewajiban hukum yang sering kali kurang dipahami oleh masyarakat, khususnya terkait jaminan fidusia.
Masih banyak debitur yang beranggapan bahwa kendaraan yang berada dalam penguasaannya dapat dijual, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain kapan saja. Padahal, kendaraan yang dibeli melalui pembiayaan umumnya menjadi objek jaminan fidusia yang secara hukum masih terikat dengan kepentingan kreditur sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi. Ketidaktahuan maupun pengabaian terhadap ketentuan ini sering berujung pada persoalan hukum, bahkan dapat mengantarkan seseorang ke meja hijau sebagai terdakwa tindak pidana fidusia.
Fenomena tersebut bukan sekadar teori. Pada tahun 2025, Pengadilan Negeri Bangil memutus perkara tindak pidana fidusia melalui Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2025/PN.Bil. Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor kepada pihak lain tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara debitur dan kreditur tidak semata-mata merupakan hubungan perdata. Dalam hukum fidusia terdapat aspek pidana yang berfungsi melindungi kepastian hukum dan kepentingan para pihak. Ketika seseorang dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar dianggap sebagai wanprestasi, melainkan dapat diproses sebagai tindak pidana.
Keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia sering kali dipandang terlalu keras. Sebagian kalangan berpendapat bahwa sengketa pembiayaan seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur. Namun, pandangan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Industri pembiayaan pada dasarnya dibangun di atas fondasi kepercayaan. Perusahaan pembiayaan bersedia memberikan fasilitas kredit karena memiliki jaminan hukum terhadap objek yang dibiayai. Apabila debitur dapat dengan bebas mengalihkan objek jaminan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka tingkat risiko pembiayaan akan meningkat secara signifikan. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya bunga kredit, pengetatan persyaratan pembiayaan, bahkan menurunnya akses masyarakat terhadap fasilitas kredit.
Dari sudut pandang ini, kriminalisasi terhadap pengalihan objek fidusia bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku. Lebih jauh, ketentuan pidana tersebut berfungsi menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem pembiayaan nasional. Negara berkepentingan memastikan bahwa hak kreditur tetap terlindungi sehingga kegiatan pembiayaan dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Meski demikian, penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan upaya pencegahan. Realitas menunjukkan bahwa tidak semua pelanggaran fidusia dilakukan karena niat jahat. Sebagian masyarakat bahkan tidak memahami bahwa menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai jaminan fidusia. Banyak debitur hanya berfokus pada besarnya angsuran dan jangka waktu pembayaran tanpa memahami konsekuensi hukum yang melekat pada perjanjian pembiayaan yang ditandatangani. Akibatnya, ketika menghadapi kesulitan ekonomi, mereka memilih menjual atau menggadaikan kendaraan sebagai jalan keluar tanpa menyadari risiko pidana yang mengintai.
Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan tidak cukup hanya menyodorkan kontrak kepada calon debitur. Edukasi hukum perlu menjadi bagian penting dalam proses pembiayaan. Debitur harus memperoleh penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami mengenai hak, kewajiban, serta larangan yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia.
Selain itu, pemerintah bersama lembaga pembiayaan perlu memperluas sosialisasi mengenai ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia kepada masyarakat. Upaya ini penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan hukum bagi warga negara. Di era digital, sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial, aplikasi pembiayaan, maupun platform layanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Pengembangan teknologi pengawasan juga patut dipertimbangkan. Sistem digital yang mampu membantu pemantauan objek jaminan dapat meminimalkan risiko pengalihan secara melawan hukum. Dengan demikian, potensi sengketa maupun tindak pidana dapat dicegah sejak awal sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Dalam perspektif tujuan hukum, penegakan hukum terhadap tindak pidana fidusia harus mampu mewujudkan tiga nilai utama, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keadilan tercermin melalui pemberian sanksi kepada pelaku yang merugikan pihak lain. Kepastian hukum terlihat dari konsistensi penerapan Undang-Undang Jaminan Fidusia terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Sementara kemanfaatan diwujudkan melalui perlindungan terhadap sistem pembiayaan serta pencegahan terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia bukanlah barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Menjual kendaraan kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga dapat berujung pada pidana. Kesadaran hukum yang baik dari masyarakat, disertai pengawasan yang efektif dari lembaga pembiayaan, merupakan kunci untuk menciptakan sistem pembiayaan yang aman, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (***).

















