Pasuruan, Kabarpas.com – Gerbong eksekutif dan legislatif Kabupaten Pasuruan mulai curi start untuk mematangkan draf anggaran tahun 2027. Antisipasi kebocoran anggaran negara dicermati secara mikro, salah satunya lewat penyesuaian regulasi tarif logistik pengadaan makan dan minum (mamin) rapat kedewanan.
Langkah ini digodok agar pos belanja operasional di masa mendatang memiliki landasan hukum yang rasional tanpa harus menurunkan mutu fasilitas pelayanan negara. Terutama setelah terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Di dalam regulasi pusat tersebut, pagu maksimal untuk pengadaan nasi kotak dibatasi di angka Rp 50 ribu per pak. Guna menyiasatinya agar tetap efisien namun tidak memicu penurunan kualitas hidangan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat mengambil jalan tengah.
“Untuk pengadaan makan dan minum di Perpres Standar Harga Satuan Regional, pagu maksimal nasi kotak itu ada di angka Rp 50 ribu per pak. Namun, Pemkab Pasuruan mengambil kebijakan kompromi dengan menetapkan batas tengah di Peraturan Bupati (Perbup) pada angka Rp 40 ribu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Ia menjelaskan, koordinasi intensif bersama tim Standar Satuan Harga (SSH) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sengaja digulirkan sejak dini. Tujuannya agar instrumen pembiayaan yang presisi bisa mengunci potensi pemborosan anggaran sisa di setiap unit kerja operasional.
“Kami ingin ada satu persepsi yang terbangun dalam menentukan harga standar yang wajar. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah berjalan akuntabel, sesuai ketentuan, dan terhindar dari potensi penyimpangan,” tegas politisi PKB tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan Yuswianto membeberkan, ada dinamika baru yang membedakan proyeksi program kerja tahun 2027 dibanding tahun 2026. Alhasil, penyusunan APBD 2027 membutuhkan dukungan kalkulasi biaya yang jauh lebih akurat.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, BKAD optimistis formulasi harga standar yang dirumuskan bakal jauh lebih kokoh karena disisir dari berbagai sumber resmi. “Dengan kolaborasi ini, harga standar ditemukan dari berbagai sumber penyeimbang. Targetnya, tidak ada lagi masalah atau temuan hukum di kemudian hari,” pungkas Yuswianto. (dis/ian).

















