Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 8 Jul 2026

Kasus Gudang Solar Bersubsidi di Jember Berlanjut, Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka


Kasus Gudang Solar Bersubsidi di Jember Berlanjut, Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember diklaim terus berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seorang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut dan penyidik disebut masih membuka peluang pengembangan kasus terhadap pihak lain.

Informasi itu disampaikan Advokat Moh. Husni Thamrin usai mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (7/7/2026), untuk menanyakan perkembangan penyidikan.

Menurut Thamrin, penyidik menyampaikan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sebelumnya diungkap melalui penggerebekan gudang di Kecamatan Ajung tetap berjalan.

“Sampai hari ini sudah ada tersangkanya, satu orang tersangka atas nama AW selaku pemilik gudang. Yang bersangkutan sekarang menjadi tahanan Bareskrim dan dititipkan di Polres Jember. Dalam waktu dekat kabarnya akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” ungkap Thamrin.

Ia juga menyebut penyidik berencana mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

“Terkait pengembangan perkaranya, tadi juga disampaikan bahwa akan dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, SPBU-SPBU yang lain yang diduga menjadi atau terafiliasi dengan pelaku. Jadi sabar saja kita ikuti penanganan oleh Mabes Polri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Thamrin mengaku turut meminta perhatian Bareskrim terhadap perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya di Jember yang saat ini ditangani Polres Jember.

Menurut dia, dalam perkara tersebut baru seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim melakukan supervisi terhadap proses penyidikannya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada Kamis (4/6/2026) malam hingga Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast saat itu membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan tim Bareskrim Polri di lokasi tersebut. Ia menyatakan penggerebekan merupakan bagian dari proses penyidikan yang ditangani langsung oleh Bareskrim.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pancakarya Murka’i menyatakan tidak mengetahui aktivitas maupun keberadaan gudang yang kemudian disegel dan dipasangi garis polisi oleh penyidik. Ia mengaku hanya dimintai keterangan oleh tim Bareskrim di kantor desa dan menyampaikan informasi sesuai dengan pengetahuannya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir dengan Warna dan Striping Terbaru

8 Juli 2026 - 17:41

Libur Sekolah Penumpang KA Comutter Supaspro Naik 100 Persen

8 Juli 2026 - 06:53

Jago Cari_Aman Biar Happy, Keselamatan Berkendara Dimulai dari Diri Sendiri

7 Juli 2026 - 18:20

Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez

7 Juli 2026 - 18:15

Inflasi Jember 3,13 Persen Lebih Rendah dari Nasional, Pemkab Klaim Stabilitas Harga Terjaga

7 Juli 2026 - 17:54

Tembakau Paiton VO Probolinggo Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis Pertama Jawa Timur

7 Juli 2026 - 12:04

Trending di Kabar Probolinggo