Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 24 Agu 2026

Gugatan Cerai Dipersoalkan, Warga Jombang Laporkan Advokat ke Polres Jember 


Gugatan Cerai Dipersoalkan, Warga Jombang Laporkan Advokat ke Polres Jember  Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Seorang warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang berinisial YL melaporkan seorang advokat berinisial MI dan Siti Juariyah ke Polres Jember, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan yang dinilai tidak benar dalam proses pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jember.

 

YL datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin. Mereka membawa sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung laporan.

 

Thamrin mengatakan, persoalan bermula ketika YL menerima relaas panggilan sidang sekaligus surat gugatan cerai dari Pengadilan Agama Jember pada 10 Agustus 2026.

 

Gugatan tersebut dibuat MI selaku kuasa hukum Siti Juariyah pada 3 Agustus 2026, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026.

 

Menurut Thamrin, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa YL dan Juariyah telah berpisah rumah sejak November 2025 atau sekitar delapan bulan sebelum gugatan didaftarkan.

 

Keterangan itu yang kemudian dipersoalkan oleh YL. Sebab, menurut Thamrin, kliennya dan Juariyah masih tinggal serumah di Desa Jombang hingga 6 Agustus 2026.

 

“November 2025 sampai tanggal 6 Agustus 2026 YL dan Juariyah masih hidup rukun dan masih tinggal dalam satu rumah,” kata Thamrin.

 

Ia juga menyebut keduanya masih menjalankan kehidupan rumah tangga seperti biasa ketika gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama Jember pada 4 Agustus 2026.

 

Perkara perceraian itu kemudian tercatat dengan nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr.

 

Thamrin menilai keterangan mengenai kondisi rumah tangga tersebut perlu dipertanggungjawabkan. Ia menduga keterangan yang dicantumkan dalam gugatan dibuat untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

 

“Advokat dalam membela kliennya harus dengan iktikad yang baik dan dengan cara yang baik,” ujarnya.

 

Atas persoalan tersebut, YL melaporkan MI dan Siti Juariyah ke Polres Jember. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, menurut pihak pelapor, memuat ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 195 kali

Baca Lainnya

Diduga Ada “Main Mata” dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan

9 September 2026 - 16:10

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 12:47

PAN Klaim Jadi “Partai Anak Nahdliyin”, Ansor Kota Pasuruan: Jangan Cuma Datang Saat Butuh Suara!

8 September 2026 - 18:14

Gus Kikin Janji Takkan Lupakan PWNU Jatim

8 September 2026 - 16:03

SOUND HOREG: Ketika Hiburan, Ekonomi, dan Hak Warga Bertabrakan

8 September 2026 - 12:47

Audi Nuvolari, Supercar 1.001 PS yang Menandai Arah Baru Teknologi dan Desain Audi

8 September 2026 - 12:36

Trending di Kabar Otomotif