Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Jul 2026

Pemkab Jember Jamin Kelanjutan Kontrak PPPK hingga 2027


Pemkab Jember Jamin Kelanjutan Kontrak PPPK hingga 2027 Perbesar

Kamis, 09 Juli 2026 – 07.51 | 2128 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Di tengah masih adanya ketidakpastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Jember memastikan kontrak PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, akan tetap berlanjut hingga 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Kepastian itu diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (8/7/2026). Ia menyebut Jember menjadi salah satu daerah yang sejak awal memberikan kepastian mengenai masa depan PPPK.

“Alhamdulillah, Kabupaten Jember adalah kabupaten yang dari awal, bahkan mungkin yang pertama, yang menyampaikan kejelasan dari nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Fawait.

Menurutnya, berdasarkan testimoni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kabupaten Jember saat ini tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

 

Meski demikian, kata Fawait, komitmen pemerintah daerah tidak berhenti pada proses pengangkatan. Pemkab Jember juga memastikan keberlanjutan kontrak kerja bagi PPPK sepanjang para pegawai mampu mempertahankan kinerja sesuai standar yang ditetapkan BKN.

 

“Kontrak PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu akan kami lanjutkan pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya, selama kinerjanya tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Di sisi lain, Fawait mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah, terutama terkait peningkatan kesejahteraan PPPK. Menurutnya, regulasi yang mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai akan terus diperjuangkan.

 

“Fokus utama kami adalah terus memikirkan dan memperjuangkan regulasi peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

 

Selain memberikan kepastian bagi PPPK, Pemkab Jember juga menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya dengan mempertahankan kebijakan tidak memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), meski pemerintah daerah menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

 

Menurut Fawait, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur sipil negara dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk sikap keberpihakan Pemkab Jember kepada para ASN yang telah berjuang siang dan malam untuk memajukan Kabupaten Jember menjadi Jember Baru, Jember yang Maju,” pungkasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Hanung Bramantyo Angkat Tragedi 1965 Jadi Film Horor Lobang Buaya

20 September 2026 - 15:41

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Cari Aman Bootcamp 2026, MPM Honda Jatim Perkuat Kompetensi Duta Safety Riding di Malang

20 September 2026 - 10:28

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

MPM Honda Hadirkan LAKI CODE, Padukan Kreativitas, Modifikasi dan Night Ride di Malang

19 September 2026 - 22:50

Rajin Kejar Pajak, Camat dan Lurah Jember Dijanjikan Promosi

19 September 2026 - 22:47

Trending di KABAR NUSANTARA