Jember, Kabarpas.com – RSUD dr. Soebandi menjadi titik awal kunjungan kerja Ombudsman Republik Indonesia di Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026). Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember itu dipilih untuk melihat secara langsung bagaimana standar pelayanan publik dijalankan, mulai dari alur layanan, pelayanan medical check up calon pekerja migran Indonesia (PMI), hingga pengalaman pasien yang sedang menjalani perawatan.
Wakil Kepala Ombudsman RI Rahmadi Indra mengatakan kunjungannya merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik sekaligus pemantauan implementasi Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7 yang mulai disosialisasikan pemerintah.
Di sela peninjauan, Rahmadi berdialog dengan tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelayanan di rumah sakit.
“Dari depan sampai ke dalam saya melihat langsung. Saya juga bertanya kepada tenaga medis dan pasien. Pelayanannya bagus dan berjalan sesuai prosedur yang ada di rumah sakit ini,” ucap Rahmadi.
Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan inspeksi untuk mencari pelanggaran atau maladministrasi, melainkan melihat praktik pelayanan publik yang berjalan di lapangan.
“Kalau mencari temuan itu berbeda. Saya di sini sedang melihat bagaimana pelayanan publik berjalan,” ujarnya.
Salah satu layanan yang ditinjau adalah medical check up bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelayanan kesehatan yang disiapkan RSUD dr. Soebandi bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri.
Menurut Rahmadi, hasil pengamatannya di Jember akan menjadi bahan kajian Ombudsman RI dalam menyusun standar praktik pelayanan publik yang dapat menjadi referensi bagi daerah lain.
“Ini akan kami bawa sebagai bahan kajian di Jakarta. Seperti apa standar pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan,” ujarnya.
Rahmadi menjelaskan, pengamatan tersebut berkaitan dengan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7 yang mendorong pelayanan publik lebih mudah diakses masyarakat. Menurut dia, konsep pelayanan 24 jam bukan berarti aparatur harus bekerja tanpa henti, melainkan memastikan layanan tetap dapat diakses melalui sistem yang tersedia, termasuk layanan digital.
“Yang dimaksud 24 jam, tujuh hari bukan ASN bekerja terus-menerus, tetapi masyarakat tetap memperoleh pelayanan tanpa kendala melalui sistem pelayanan yang dibangun,” ujarnya.
Setelah dari RSUD dr. Soebandi, rombongan Ombudsman RI melanjutkan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Kecamatan Tanggul dan Puskesmas Sumberbaru untuk melihat pelaksanaan program Home Care dan layanan Universal Health Coverage (UHC).
Rahmadi berharap inovasi pelayanan publik yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Jember dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
“Harapannya program-program pelayanan seperti ini bisa terus terjaga karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya. (dan/ian).

















