Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Agu 2026

Kematian Terduga Pelaku Judi Online Berbuntut, Anggota Reskrim Polsek Beji Dinonjobkan


Kematian Terduga Pelaku Judi Online Berbuntut, Anggota Reskrim Polsek Beji Dinonjobkan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Langkah tegas diambil Polres Pasuruan dalam menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pelaku judi online di Kecamatan Beji. Demi menjaga netralitas dan transparansi, anggota Satreskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penangkapan tersebut resmi ditarik ke markas polres dan dinonjobkan.

Keputusan memutasi personel tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden yang menyedot perhatian publik. Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhir tak lama setelah ditangkap aparat. Peristiwa berdarah itu memicu tuduhan adanya penganiayaan saat proses penindakan hukum berlangsung.

Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan, keputusan penonaktifan personel ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Pasuruan. Langkah tersebut diambil agar penyidikan internal tidak bias dan terbebas dari intervensi.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Joko.

Joko menekankan, penarikan status tersebut bukan bentuk vonis final terhadap personel yang bersangkutan. Langkah itu murni bagian dari prosedur operasional standar (SOP) kepolisian guna mempermudah proses penyidikan internal secara menyeluruh. Tim pemeriksa pun sudah meminta keterangan dari para anggota yang bertugas saat penggerebekan.

“Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” imbuhnya.

Ia memastikan Korps Bhayangkara tidak akan menutupi kesalahan anggota jika terbukti melanggar SOP maupun regulasi pidana. Sanksi tegas menanti, mulai dari pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, hingga pidana umum jika terbukti ada unsur penganiayaan.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joko.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik internal. Polres Pasuruan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Ratusan Emak-Emak Serbu Pasar Murah di Pasuruan

6 Agustus 2026 - 08:00

Usai Tinjau Puskesmas Sumberbaru, Ombudsman Nilai Layanan Kesehatan Jember Berkesan 

6 Agustus 2026 - 07:43

Ombudsman RI Sebut Pelayanan di RSUD dr. Soebandi Jember Berjalan Sesuai Standar 

6 Agustus 2026 - 07:40

Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Tetap Jadi Syarat Keberlanjutan

5 Agustus 2026 - 16:33

Gubernur Jatim Bersama Danjen Akademi TNI Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan

5 Agustus 2026 - 16:16

MPM Honda Jatim Siap Hadirkan Semangat Satu HATI di Honda DBL 2026 East Java Series

5 Agustus 2026 - 08:37

Trending di Kabar Otomotif