Jember, Kabarpas.com – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan tanda tangan, dan intimidasi menggunakan senjata api yang dilaporkan Bobi Waga Silo terus bergulir di Polres Jember. Pada Jumat (7/8), pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum pelapor, M. Husni Thamrin, mengatakan dirinya mendampingi kliennya memenuhi agenda pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kedatangan kami hari ini ke Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan klien kami,” ungkapnya.
Salah satu pokok laporan berkaitan dengan dugaan intimidasi menggunakan benda yang disebut menyerupai senjata api. Menurut Thamrin, pihaknya tetap berpegang pada keterangan saksi dan bukti yang dimiliki meski terlapor membantah tuduhan tersebut.
“Kalau terlapor menyampaikan itu bukan senjata api, itu hak yang bersangkutan. Namun kami memiliki bukti dan saksi bahwa benda yang ditunjukkan kepada klien kami bukan seperti yang disampaikan kepada media,” ujarnya.
Sebelumnya, Winarsih alias Bunda Bali membantah tuduhan telah mengancam Bobi menggunakan senjata api. Ia menegaskan tidak memiliki senjata api dan menyebut benda yang sempat terlihat saat peristiwa itu merupakan sebuah keris berukuran kecil yang disimpan di dalam tas.
“Saya tidak pernah menodongkan senjata api kepada Bobi karena saya tidak punya. Yang ada di dalam tas saya adalah pegangan keris yang diberikan guru saya di Banten. Mungkin bentuknya terlihat seperti senjata api,” kata Winarsih.
Winarsih juga membantah tuduhan menyerobot tanah. Menurut dia, lahan yang menjadi objek sengketa ditempati berdasarkan perjanjian sewa dengan Yuliatin, ibu Bobi Waga Silo.
Ia mengaku telah membayar uang sewa sebesar Rp2,5 juta per tahun, dengan total pembayaran yang telah diserahkan mencapai Rp10 juta. Meski demikian, Winarsih menyebut pembayaran pada masa awal sewa tidak disertai kuitansi.
Selain menghadapi laporan pidana, Winarsih mengatakan sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut juga sedang ditempuh melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jember. (dan/ian).

















