Pasuruan, Kabarpas.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan fasilitas di sepanjang jalur Purwosari–Pandaan hingga depan Markas Komando (Mako) Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Jumat (14/8/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa rentetan aksi anarkis yang terjadi sepanjang Senin malam hingga Selasa dini hari tersebut ditindaklanjuti melalui lima laporan polisi (LP) dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Laporan perkara yang terjadi ada lima dalam insiden kemarin, dan ada tujuh orang yang berhasil kami amankan dalam kasus tersebut,” ungkap Jules Abraham Abast dalam keterangannya di hadapan awak media.

Berdasarkan data kepolisian, aksi kekerasan kelompok tersebut mengakibatkan enam orang warga sipil mengalami luka-luka serta kehilangan barang pribadi.
Penyidik Polres Pasuruan bersama Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara, di antaranya unit sepeda motor operasional para pelaku, unit telepon seluler (ponsel), pakaian yang dikenakan tersangka saat melancarkan aksinya, serta barang bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan peran masing-masing, antara lain Pasal 262 dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (emn/ian).
















