Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (20/8/2026).
Prosesi penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Banggar menyatakan bahwa sistematika dan teknik penyusunan dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Banggar menyerahkan 11 rekomendasi strategis kepada TAPD sebagai acuan pelaksanaan anggaran. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya penguatan tata kelola dokumen, akuntabilitas penganggaran, serta optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen fiskal. Selain itu, ditekankan pula perlunya peningkatan mutu perencanaan, evaluasi program, akselerasi program strategis nasional sekolah rakyat, percepatan infrastruktur, perbaikan mekanisme pengadaan, hingga efisiensi belanja daerah. Rekomendasi strategis ini turut mencakup pengakomodasian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, ketepatan penyaluran dana hibah dan bantuan keuangan, peningkatan mutu pendidikan serta sumber daya manusia, optimalisasi tata kelola aset daerah dan persiapan perseroda, penguatan dukungan bagi pemerintahan desa, serta tindak lanjut menyeluruh atas seluruh hasil pembahasan anggaran.

Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya Banggar dan TAPD, atas kerja sama dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.
Bupati menegaskan bahwa perubahan anggaran harus bermuara pada pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat, seperti infrastruktur jalan, mutu pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi sektor pertanian, kelautan, dan UMKM.
”Anggaran adalah cerminan dari prioritas pembangunan daerah. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, penentuan skala prioritas menjadi hal mutlak agar alokasi yang disetujui memberikan dampak yang terukur bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas dr. Mohammad Haris.

Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk segera mengeksekusi program kerja secara tepat waktu, tertib administrasi, dan mengedepankan kualitas output, tanpa hanya berpatokan pada tingginya angka serapan anggaran.
”Dokumen anggaran yang telah ditandatangani hari ini harus ditindaklanjuti dengan eksekusi lapangan yang baik. Program yang mendesak harus dipercepat, dan kegiatan yang tidak memberikan nilai manfaat nyata wajib dievaluasi,” pungkasnya. (fia/na).

















