Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Agu 2026

Mayoritas DPRD Setujui Pinjaman Jember Rp786,573 Miliar, Dinilai Punya Legitimasi Kuat


Mayoritas DPRD Setujui Pinjaman Jember Rp786,573 Miliar, Dinilai Punya Legitimasi Kuat Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengakses pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar mendapat dukungan mayoritas fraksi DPRD Jember. Lima fraksi menyetujui rencana tersebut dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Rabu (19/8/2026).

Kelima fraksi itu adalah NasDem, Gerindra, PKB, Golkar Amanah, dan PPP.

Advokat sekaligus pengamat hukum publik Anasrul menyebut persetujuan mayoritas DPRD tersebut memperkuat legitimasi politik rencana pembiayaan pembangunan Jember.

“Keputusan politik ini merupakan langkah strategis dan berani. Dengan dukungan mayoritas, rencana pinjaman daerah telah memiliki legitimasi yang kuat untuk menjadi instrumen percepatan pembangunan di Kabupaten Jember,” tulisnya dalam siaran persnya, Kamis (20/8/2026).

Di sisi lain, ia menghargai sikap Fraksi PDI Perjuangan dan PKS yang menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat tersebut.

Menurut Anasrul, perbedaan pandangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan menunjukkan dinamika demokrasi yang sehat.

“Kami meyakini bahwa seluruh fraksi memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Jember. Perbedaan hanya terletak pada pilihan instrumen pembiayaan,” ujarnya.

Anasrul menjelaskan, persetujuan KUA-PPAS belum menjadi akhir dari pembahasan rencana pinjaman. Pembahasan lebih rinci mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan masih akan dilakukan saat pembahasan Raperda APBD Jember 2027.

Ia menyebut berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proyeksi defisit APBD 2027 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Karena itu, menurut dia, menutup seluruh kebutuhan tersebut hanya dengan mengandalkan PAD dalam satu tahun anggaran bukan pilihan yang realistis.

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah adalah keharusan. Namun, menutup defisit tersebut semata-mata melalui PAD dalam satu tahun anggaran tidak realistis,” paparnya.

Dalam kondisi tersebut, pinjaman daerah dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang digunakan untuk membiayai belanja modal produktif.

Anasrul juga menyoroti kenaikan biaya konstruksi. Berdasarkan kajian yang digunakannya, indeks harga konstruksi disebut meningkat sekitar 2,22 persen per bulan.

Sementara bunga pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) disebut sebesar 6 persen per tahun. Jangka waktu pinjaman direncanakan empat tahun, sehingga kewajiban tersebut ditargetkan selesai pada 2030.

Jika terealisasi, pinjaman Rp786,573 miliar akan diarahkan sepenuhnya untuk belanja investasi produktif.

Sebanyak Rp400 miliar dialokasikan untuk penanganan infrastruktur jalan sepanjang 527,68 kilometer. Anasrul juga mendukung penggunaan konstruksi beton untuk sejumlah ruas jalan karena dinilai lebih tahan lama.

Kemudian Rp200 miliar dialokasikan untuk pembangunan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di 226 desa dan 22 kelurahan.

Sementara sektor kesehatan memperoleh alokasi Rp186,573 miliar. Rinciannya, Rp130 miliar untuk RSD dr. Soebandi dan Rp56,573 miliar untuk RSD Balung.

Dana tersebut direncanakan digunakan untuk peningkatan sarana, prasarana, dan mutu pelayanan kesehatan.

“Ini adalah investasi untuk jalan, penerangan, dan kesehatan. Kami berharap hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Anasrul.

Anasrul menyarankan Pemkab Jember segera menuntaskan sejumlah tahapan administrasi dan hukum agar target pengajuan pembiayaan kepada Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2026 dapat tercapai.

Di antaranya pengesahan Perda APBD 2027 paling lambat 25 Oktober 2026, penerbitan berita acara persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah, penandatanganan dokumen persyaratan oleh bupati, hingga penyusunan legal opinion oleh tim ahli.

Setelah itu, pemerintah daerah perlu melakukan persiapan akhir sebelum menyerahkan berkas lengkap kepada Kementerian Keuangan.

Sebagai penyusun kajian hukum independen, Anasrul menegaskan pihaknya tidak berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan.

“Sebagai penyusun kajian independen, peran kami terbatas pada pemberian analisis dan rekomendasi. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD,” katanya.

Ia meminta proses pembiayaan tersebut tetap dikawal secara transparan dan akuntabel agar penggunaannya benar-benar sesuai peruntukan.

“Mari kita kawal bersama agar amanah ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Riding Malam Hari, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap #Cari_Aman

20 Agustus 2026 - 10:08

Drama Kartu Merah, Persiga Trenggalek Tetap Mampu Kalahkan Blitar Poetra

20 Agustus 2026 - 09:39

Ditutup Usai Terbakar, Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Mulai 20 Agustus 2026

19 Agustus 2026 - 19:50

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

19 Agustus 2026 - 19:27

Kapolres Jombang Pimpin Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35

19 Agustus 2026 - 17:43

380 Ribu KPM di Jember Terima Bantuan 30 Kilogram Beras

19 Agustus 2026 - 17:27

Trending di KABAR NUSANTARA