Jember, Kabarpas.com – Seorang warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang berinisial YL melaporkan seorang advokat berinisial MI dan Siti Juariyah ke Polres Jember, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan yang dinilai tidak benar dalam proses pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jember.
YL datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin. Mereka membawa sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung laporan.
Thamrin mengatakan, persoalan bermula ketika YL menerima relaas panggilan sidang sekaligus surat gugatan cerai dari Pengadilan Agama Jember pada 10 Agustus 2026.
Gugatan tersebut dibuat MI selaku kuasa hukum Siti Juariyah pada 3 Agustus 2026, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026.
Menurut Thamrin, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa YL dan Juariyah telah berpisah rumah sejak November 2025 atau sekitar delapan bulan sebelum gugatan didaftarkan.
Keterangan itu yang kemudian dipersoalkan oleh YL. Sebab, menurut Thamrin, kliennya dan Juariyah masih tinggal serumah di Desa Jombang hingga 6 Agustus 2026.
“November 2025 sampai tanggal 6 Agustus 2026 YL dan Juariyah masih hidup rukun dan masih tinggal dalam satu rumah,” kata Thamrin.
Ia juga menyebut keduanya masih menjalankan kehidupan rumah tangga seperti biasa ketika gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama Jember pada 4 Agustus 2026.
Perkara perceraian itu kemudian tercatat dengan nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr.
Thamrin menilai keterangan mengenai kondisi rumah tangga tersebut perlu dipertanggungjawabkan. Ia menduga keterangan yang dicantumkan dalam gugatan dibuat untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
“Advokat dalam membela kliennya harus dengan iktikad yang baik dan dengan cara yang baik,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, YL melaporkan MI dan Siti Juariyah ke Polres Jember. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut, menurut pihak pelapor, memuat ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (dan/ian).

















