Pasuruan, Kabarpas.com – Wali Kota Pasuruan, Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (07/09/2026).
Dalam rapat tersebut, Mas Adi memaparkan sejumlah penyesuaian terhadap postur APBD Tahun Anggaran 2026, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan program prioritas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pasuruan.
Pada sisi pendapatan daerah, total pendapatan diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp1,76 miliar. Dari semula dalam APBD awal sebesar Rp802,37 miliar, menjadi Rp804,13 miliar pada rancangan perubahan.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD meningkat dari Rp217,210 miliar menjadi Rp217,215 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat sebesar Rp1,75 miliar, dari Rp583,56 miliar menjadi Rp585,32 miliar. Adapun komponen lain-lain pendapatan yang sah tetap sebesar Rp1,59 miliar.
Sementara pada sisi belanja daerah, total belanja diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp15,56 miliar. Belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp920,99 miliar, dalam rancangan perubahan menjadi Rp936,55 miliar.
Komposisi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp834,84 miliar atau 89,14 persen dari total belanja.
Kemudian, belanja modal dialokasikan sebesar Rp99,09 miliar atau 10,58 persen, meningkat sebesar Rp5,11 miliar. Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,61 miliar atau 0,28 persen.
Penyesuaian APBD melalui perubahan anggaran ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyampaian Nota Keuangan Raperda P-APBD 2026 tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Pasuruan sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan postur anggaran tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berharap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun 2026 dapat berjalan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Pasuruan. (emn/ian).

















