Probolinggo (Kabarpas.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) No. 57/Pdt.G/2015/PN.Krs, dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, digelar di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Dalam sidang tersebut dihadiri secara lengkap oleh penggugat dan para tergugat. Penggugat diwakili oleh kuasanya Fathol Bari, SH., Tergugat I diwakili oleh kuasanya Dwi Sumitro, SH., MH. dan Moh. Syaifuddin, SH., SPdI., Terugat II Dihadiri langsung oleh Samsuri, serta tergugat III dihadiri secara langsung oleh Muhammad.
Namun, sayangnya dalam sidang itu terdapat sejumlah kejanggalan. Kejanggalan gugatan mulai terjadi ketika Kuasa Penggugat tidak mampu secara cepat menunjukkan letak 14 obyek tanah yang disengketakan. Bahkan, beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam formulasi gugatan itu seperti,
Obyek sengketa V (Persil 52, Klas DII, Luas 3.220 m2) dan obyek sengketa VI (Persil 52, Klas DII, Luas 4.750 m2) tidak dapat ditunjukkan letaknya oleh Penggugat melalui kuasanya.
Obyek sengketa X (Persil 52, Klas DII, Luas 3.660 m2) telah dibantah oleh para Tergugat, baik Tergugat I, II, dan III. Para tergugat menerangkan jika obyek tersebut adalah milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Padahal di dalam posisi penggugat diklaim bahwa Pak Muhdar menitipkan 14 obyek sengketa tersebut kepada Tergugat III. Obyek sengketa XIV (Persil 61, Klas DII, Luas 3.640 m2) batas selatannya secara riil terlihat adalah jalan desa, sedangkan di dalam gugatan Penggugat diklaim sebagai tanah milik B. Edi Sayati (bukan jalan desa). Sedangkan menurut Tergugat III, tanah tersebut telah terjual namun di kembalikan lagi kepada Penggugat (Muhdar.red).
“Ada beberapa kejanggalan dan kekaburan di dalam gugatan penggugat. Artinya jelas dan terang bendera gugatan Penggugat sumir (obscure lible). Kronologi 14 tanah sengketa diceritakan secara tidak runtut. 14 tanah sengketa tersebut pernah dijual pada tanggal 31 Agustus 2015 kepada. Syaiful Bahri dan Sugiono.
Tergugat III malah mengakui jika obyek sengketa X adalah milik orang lain yang bukan merupakan pihak. Dan Tergugat III mengakui jika obyek sengketa XIV pernah terjual namun di kembalikan lagi kepada Muhdar.
“Ada cerita yang tidak runtut, sehingga gugatan yang demikian adalah patut dinyatakan ditolak atau tidak diterima. Selain itu banyak fakta-fakta lain yang tentu saja akan meruntuhkan argumentasi Penggugat, dan akan kami ajukan pada sesi pembuktian,” kata Moh. Syaifuddin, SH., SPdI.
Didalam sidang pemeriksaan setempat tersebut kuasa Penggugat menyatakan tetap pada posita gugatannya dan tidak ada perubahan. (sam/tin).

















