Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan lima objek sebagai cagar budaya. Penetapan tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memperkuat pelindungan terhadap peninggalan sejarah yang tersebar di sejumlah wilayah Jember.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember Regar Jeane mengatakan, penetapan cagar budaya tidak berhenti pada keputusan administratif. Setelah penetapan, pemerintah bersama masyarakat perlu memastikan objek tersebut tetap terawat dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang edukasi maupun wisata berbasis sejarah.
“Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” ungkap Regar.
Penetapan lima objek tersebut, kata Regar, diharapkan menjadi awal untuk mengidentifikasi dan melindungi lebih banyak peninggalan sejarah di Kabupaten Jember.
“Kami berharap ‘pecah telur’ ini menjadi pembuka agar semakin banyak peninggalan bersejarah Jember yang dapat dikaji, ditetapkan, dan dilestarikan,” ujarnya.
Regar mengatakan pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan atau benda bersejarah. Nilai sejarah, cerita, dan identitas daerah yang melekat pada objek tersebut juga perlu dipertahankan.
“Cagar budaya bukan hanya tentang menjaga benda dan bangunan lama, tetapi menjaga cerita, perjalanan, dan identitas Jember agar tetap hidup sampai generasi berikutnya,” sebutnya.
Lima objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut terdiri atas Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Menhir dan Kubur Dolmen Duplang Kamal, Bangunan Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.
Kelima objek tersebut memiliki karakteristik dan latar sejarah berbeda. Peninggalannya mencakup periode prasejarah, masa klasik hingga era kolonial yang menjadi bagian dari perjalanan perkembangan Jember.
Pemkab Jember juga menilai masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan situs cagar budaya.
Sebelum penetapan resmi dilakukan melalui proses kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sejumlah situs telah mendapatkan perhatian dari warga dan komunitas pegiat sejarah.
Keterlibatan tersebut antara lain dilakukan melalui kegiatan membersihkan lingkungan situs, mendampingi pengunjung, hingga menyampaikan informasi mengenai sejarah dan keberadaan peninggalan tersebut.
Regar menambahkan, peran masyarakat dinilai semakin penting setelah status cagar budaya ditetapkan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan dukungan dalam perawatan fisik, tetapi juga dalam menjaga agar keberadaan situs tetap dikenal dan dipahami oleh generasi berikutnya.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah mempertahankan perhatian publik terhadap situs-situs tersebut dalam jangka panjang.
Generasi muda dapat mengambil peran melalui pemanfaatan media sosial dan teknologi digital untuk mengenalkan sejarah lokal dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Informasi mengenai Menara Air Pasar Tanjung maupun situs megalitikum Duplang Kamal, misalnya, dapat dikemas melalui berbagai konten edukasi sehingga tidak hanya dikenal sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari pengetahuan generasi muda Jember. (dan/ian).

















