Lumajang, Kabarpas.com – Perselisihan mengenai hak ahli waris almarhum Sutkino Adiwijaya di Pengadilan Negeri Lumajang turut menyoroti proses penerbitan dokumen kewarisan oleh notaris. Dalam sidang pada Senin (12/10/2026), seorang staf Notaris Rahmadi Halim, Mega Safitri Ratnasari mengaku tidak hadir saat pembuatan dua akta yang menjadi objek sengketa.
Keterangan tersebut disampaikan Mega saat menjadi saksi dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj. Ia dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi.
Dalam persidangan, Mega menyatakan tidak hadir dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Padahal, menurut pihak penggugat, namanya tercantum sebagai saksi dalam kedua akta tersebut.
Mega juga mengaku tidak mengetahui Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Dokumen itu menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 oleh Notaris Rahmadi Halim.
Persoalan ini berkaitan dengan riwayat perkawinan dan susunan ahli waris almarhum Sutkino Adiwijaya. Dalam SKHM tersebut, tercantum keterangan bahwa Sutkino menikah dengan Evelin Helena Hee untuk pertama dan terakhir kalinya.
Sementara itu, pihak penggugat menyatakan Sutkino sebelumnya pernah menikah dengan Guanyta Oktavia dan memiliki dua anak kandung, yakni Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata. Kedua anak tersebut disebut tidak tercantum dalam dokumen kewarisan yang dipersoalkan.
Persoalan administrasi kewarisan itu juga muncul dalam penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 Oktober 2021.
Mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Agung Wahyudi mengakui adanya kekeliruan dalam penandatanganan surat tersebut. Dalam jawaban tertulis melalui e-Court PN Lumajang, Agung menyatakan penandatanganan dilakukan berdasarkan keterangan Eveline Helena yang menyebut tidak ada ahli waris lain selain dirinya dan tiga anak yang disebutkan.
Setelah mengetahui adanya dua anak kandung dari perkawinan pertama almarhum, Agung menyatakan mencabut dukungannya terhadap surat tersebut. Menurut pihak penggugat, Ketua RT 003/RW 015, Nur Khanafi, juga menyampaikan sikap serupa.
Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya juga telah dibatalkan oleh Lurah Jogotrunan setelah muncul informasi mengenai keberadaan dua anak kandung pewaris dari perkawinan pertama.
Meski demikian, pembatalan surat oleh lurah dan pencabutan dukungan dari pengurus lingkungan tidak otomatis membatalkan akta notaris. Keabsahan akta dan akibat hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ahli yang dihadirkan pihak penggugat, Dr. Alessandro Rey, mempertanyakan kelayakan Surat Kesaksian Ahli Waris sebagai dasar penerbitan SKHM.
Menurut Rey, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara memadai hubungan kekeluargaan pemberi kesaksian dengan pewaris maupun dasar pengetahuan mereka mengenai riwayat perkawinan dan keturunan almarhum.
Ia menilai notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta.
“Notaris tidak cukup hanya menerima dokumen secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rey.
Prinsip tersebut berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur kewajiban notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak terkait.
Rey juga berpandangan notaris perlu mengupayakan klarifikasi apabila mengetahui adanya persoalan dalam dokumen kewarisan. Namun, perbaikan atau pembatalan akta tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, terutama apabila menyangkut hak pihak lain yang sedang disengketakan.
Berbeda dengan pandangan pihak penggugat, kuasa hukum Notaris Rahmadi Halim, Faisal Suhandi, menilai gugatan tersebut mengandung kekeliruan pihak atau error in persona.
Faisal merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 mengenai fungsi notaris dalam menuangkan keterangan dan kehendak para penghadap ke dalam akta.
“Nah, maka dari itu, dalam perkara ini kami nyatakan bahwa gugatannya itu juga penggugat itu keliru pihak atau salah pihak,” ujar Faisal seusai persidangan.
Menurut Faisal, notaris pada dasarnya menuangkan keterangan dan kehendak para penghadap ke dalam akta. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas keterangan yang dipersoalkan.
Pandangan tersebut berbeda dengan pihak penggugat yang mempertanyakan apakah fungsi notaris dalam mencatat keterangan penghadap dapat mengesampingkan kewajiban kehati-hatian dan persyaratan formal dalam pembuatan akta.
Kuasa hukum penggugat, Rinto Setiyawan, turut mempertanyakan sikap Notaris Rahmadi Halim yang menurutnya berbeda setelah proses mediasi.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026), Rinto menyebut Rahmadi sebelumnya pernah menyampaikan pengakuan mengenai adanya kesalahan dan kesediaan membatalkan akta apabila terdapat putusan pengadilan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang memberikan keterangan kepada notaris, tetapi juga bagaimana tanggung jawab notaris setelah mengetahui adanya fakta bahwa dua anak kandung pewaris tidak dicantumkan dalam dokumen kewarisan,” ujar Rinto.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama setelah surat kewarisan dibatalkan oleh lurah dan pengurus lingkungan menyatakan adanya kekeliruan dalam dokumen sebelumnya.
Rinto juga mempertanyakan alasan akta masih dipertahankan ketika dokumen yang berkaitan dengan penerbitannya telah dipersoalkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi kewarisan. (dan/ian).

















