Surabaya (Kabarpas.com) – Setelah menjalani proses tahap dua dari penyidik Kejagung di Kejati Jawa Timur, Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak akhirnya ditahan oleh Kejati setempat. Penahan itu dilakukan pada Kamis (04/08/2016) siang tadi yaitu sekitar pukul 14.35. WIB.
Seperti yang dilansir dari media online beritajatim.com, penahanan terhadap orang nomor dua di Kota Probolinggo ini, dilakukan usai jaksa penuntut umum dari Kejari setempat, memutuskan untuk memenjarakan pejabat yang saat ini masih aktif tersebut.
“Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan, di antaranya dikhawatirkan mengilangkan barang bukti,” ujar Kepala Kejari Probolinggo, Shady Munly Maje Togas sebagaimana yang dikutip dari beritajatim.com.
Untuk sekedar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan penyidikan Korupsi DAK Rp 15 miliar pada 2009 lalu. Dari hasil penyidikan tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka yakni Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya konsultan perencana.
Kasus ini berawal dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar. Dana dari APBN itu dipakai untuk bantuan fisik 70 sekolah. Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo sementara Suhadak menjadi rekanan proyek.
“Sebelum dana DAK itu cair, dilakukan pertemuan antara walikota dan 70 kepala sekolah. Saat itu walikota menyampaikan bahwa pencairan dana akan dipotong 5 persen,” ujar Romy sebagaimana yang dikutip dari beritajatim.com.
Selain itu, proyek yang semestinya dilakukan sewa kelola ini. Namun, ternyata dikerjakan oleh pihak swasta di mana saat itu Suhadak sebagai rekanan. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp1,68 miliar. “Ada beberapa nilai proyek yang juga di markup diantaranya untuk mebeller,” imbuh Romy. (bjt/abu).

















