Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 21 Okt 2016

Puluhan Aset Milik Dimas Kanjeng Disita Polisi


Puluhan Aset Milik Dimas Kanjeng Disita Polisi Perbesar

Kraksaan (Kabarpas.com) – Pihak kepolisian menyita puluhan aset milik pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi. Penyitaan itu terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya, Ismail dan Abdul Gani yang diotaki Taat Pribadi, serta dugaan penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, ada 24 aset milik Taat Pribadi yang disita polisi tersebut. Yakni, meliputi sembilan rumah mewah yang berada di area Padepokan Dimas Kanjeng, yaitu di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, ada sebuah rumah di Kraksaan yang selama ini ditempati istri kedua dan ketiga Taat Pribadi yaitu Laila dan Mafeni. Sedangkan sisanya, yaitu ada beberapa rumah Taat Pribadi yang disita. Serta ada bangunan dan gudang penggilingan padi, sebuah mini market, dan sebuah bengkel mobil yang juga tak luput disita polisi.

Tak hanya itu, aset lainnya yang disita polisi juga berupa peralatan dan mesin pembuat bordir. Ada juga aset berupa dua tambak dengan luas 15 hektar dan 1,3 hektar. Serta sembilan areal persawahan dengan luasan sekitar 3 hektar dan 18 hektar.

“Kami juga mengamankan brankas berisi uang di rumah istri kedua Taat Pribadi. Brankas itu ditemukan di salah satu kamar rumah milik Laila. Brankas ini kami amankan sebagai barang bukti. Untuk uangnya belum kami hitung karena jumlahnya lumayan banyak,” kata Wakil Direskrimum  Polda Jatim, AKBP Toni Surya Putra.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan uang sejumlah Rp 65 juta, berbagai perhiasan, mesin penghitung uang serta sejumlah dokumen. Uang, perhiasan hingga dokumen-dokumen itu ditemukan tim  Polda Jatim, dari pendopo padepokan yang berada di depan rumah mewah milik Taat Pribadi. “Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Aset itu saat ini ada di bawah kewenangan pihak kepolisian, karena masih dalam penyelidikan terkait dua kasus yang menyeret Taat Pribadi. Penyitaan ini dilakukan oleh empat tim dan ditandatangani pada 20 Oktober 2016, oleh Wakil Ketua PN Kraksaan Probolinggo, Basuki Wiyono. “Penyitaan yang kami lakukan ini sudah disepakati oleh banyak pihak termasuk pengadilan dan polisi, ” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA