Kraksaan (Kabarpas.com) – Aroma mistis menyelimuti jalannya sidang perdana kasus pembunuhan dua sultan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yaitu Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pantauan Kabarpas.com, sidang pertama diawali dengan dua tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani. Yakni, Wisnu Wijaya dan Ahmad Suryono. Saat itu, tiba-tiba listrik di dalam ruangan sidang mendadak langsung padam.
Peristiwa ini terjadi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk dua tersangka tersebut. Tak pelak, kejadian ini membuat Ketua Majelis Hakim, Yudistira Alfian terpaksa menghentikan sementara sidang tersebut.
Padamnya listrik itu hanya terjadi di dalam ruang sidang kasus pembunuhan dua sultan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sementara di ruangan yang lainnya listrik masih menyala.
Mendapati hal tersebut, petugas dari kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan setempat langsung bergegas mencari tahu penyebab padamnya listrik yang berlangsung sekitar hampir setengah jam tersebut. Namun, tak lama kemudian listrik akhirnya menyala. Dan sidang kembali dilanjutkan.
“Ini hanya kesalahan operator saja. Dan penyebabnya adalah ada sekering yang mati, sebab sekeringnya kan banyak,” kata Wakil Ketua PN Kraksaan, Basuki Wiyono kepada Kabarpas.com. (ajo/tin).

















