Purworejo (Kabarpas.com) – Guna memberikan jaminan keselamatan kerja untuk para nelayan. Ribuan nelayan di Kabupaten Pasuruan menerima Kartu Asuransi Kecelakaan (KAK) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
“Ada sebanyak 6400 nelayan di Kabupaten Pasuruan, yang menerima kartu ini. Pemberian kartu asuransi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan nelayan, utamanya saat mengalami kecelakaan, baik di daratan maupun di perairan,” Kata Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kabupaten Pasuruan, Alamsyah Suprijadi kepada Kabarpas.com, Kamis (03/11/2016).
Dijelaskan, pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong kalangan nelayan agar mengantongi kartu asuransi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan mereka. Sebab selama ini banyak sekali laporan nelayan yang meninggal karena tenggelam, kapal pecah saat mencari ikan, atau kecelakaan lainnya.
“Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membereskan program asuransi bagi kalangan nelayan ikan tangkap, yang belum mempunyai jaminan asuransi. Pemerintah juga telah menganggarkan santunan asuransi bagi nelayan sebesar Rp 175 miliar untuk 1 juta nelayan pada tahun 2016 ini,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Alamsyah merincikan, santunan yang didapat oleh nelayan dari kartu itu terbagi atas dua kategori yakni akibat kecelakaan saat menangkap ikan di laut, dan kecelakaan di luar aktivitas nelayan menangkap laut yakni ketika berada di daratan. Namun, ia menegaskan kalau KAK tersebut tidak berlaku untuk keluarga nelayan.
“Untuk rinciannya, yaitu kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan di laut, meninggal sebesar Rp 200 juta, cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan yang ditanggung sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk santunan kecelakaan tidak di laut, meninggal dunia sebesar Rp 160 juta, cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ditambahkan, asuransi ini berlaku 1 tahun sejak polis asuransi ditetapkan. Yakni, premi asuransi ini secara penuh dibayar oleh negara. Ia menegaskan, untuk ketentuannya hingga tahun 2017, semuanya gratis. Namun, pada 2018 nanti cukup membayar Rp 175 ribu untuk perpanjangan preminya.
“Untuk proses mendapatkan KAK ini prosesnya tidak ribet sebagaimana yang banyak beredar di kalangan para nelayan. Semuanya dipermudah, yaitu cukup dengan menyerahkan KTP, Kartu Keluarga dan dan KTP bagi ahli waris yang ditunjuk,” pungkasnya. (ajo/gus).

















