Purworejo (Kabarpas.com) – Satreskoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres setempat.
“Tersangka yang kami tangkap ini yaitu M.Munir dan Mujib. Penangkapan tersangka pertama di Jl. Hasanudin depan Koramil Gadingrejo dengan BB sabu 0,62 gram. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa barang bukti tersbut diperoleh dari tersangka Mujib, yang saat digleda dikosan di Jl Trunojoyo Tembokrejo ditemukan barang berupa sabu 1,80 gram. Saat digleda disaksikan oleh saksi umum dan bb ada melekat padanya,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka pertama. Di antaranya 1 bungkus Plastik Klip yg brisi serbuk Kristal warna Putih yg diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram beserta bungkus plastiknya 1 unit handphone merk Nexian warna hitam perak beserta Simcardnya. “Serta Uang tunai Rp.50.000,” imbuhnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka kedua. Yakni, 1 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,93 gram beserta plastiknya.
“Serta 1 bungkus plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu digulung sebanyak 0, 4 gram beserta bungling. 1 bungkus plastik kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya,” pungkasnya. (ajo/tin).

















