Paiton (Kabarpas.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai tumbuh berkembangnya investasi ilegal (bodong). Masyarakat diminta untuk meneliti legalitas perizinan perusahaan yang menawarkan keuntungan di luar kewajaran.
Hal itu diungkapkan oleh Pengawas Bank senior OJK Malang, Yan Jimmy Hendrik Simarmata ketika mengisi seminar yang bertajuk “Pengenalan OJK Serta Peranannya dalam Sektor Jasa Keuagan yang Efektif di Lingkungan Mahasiswa” bersama mahasiswa Fakultas Perbankan Syariah dan ekonomi Islam IAI Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (08/11/2016).
Menurutnya, masyarakat jangan ragu ragu untuk bertanya kepada OJK tentang keinginan untuk berinvestasi.
“Teliti dulu legalitas dan produk investasi yang ditawarkan. Jangan terburu-buru untuk menanamkan investasi sebelum melakukan pengecekan,” ujar Yan Jimmy Hendrik Simarmata saat memberikan materi kepada peserta.
Utamanya, untuk kalangan mahasiswa jangan sampai tergiur dengan modal kecil serta mendapat imbalan yang lumayan menggiurkan. “Pokoknya jangan sampai tergiur dengan keuntungan yang banyak,” imbuhnya.
Jimmy panggilan akrabnya menjelaskan, seluruh produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat harus memiliki perizinan dari OJK. Jika tidak memiliki perizinan, produk investasi tersebut dipastikan ilegal.
“Karena banyak penawaran seperti (untung besar) mencari mangsa di luar. Keuntungan investasi yang melebihi 5% dalam satu bulan, masyarakat sudah wajib curiga. Karena bunga bank hanya memberikan keuntungan sebesar 6,25% setiap tahunnya,” pungkasnya. (sam/gus).

















