Bangil (Kabarpas.com) – Setelah tiga tahun menjadi DPO Polres Pasuruan. Seorang pelaku pembobol rumah akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres setempat. Pelaku yang dimaksud yaitu atas nama Jalil (37), warga Tondosuru, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Yang bersangkutan menghilang selama tiga tahun, yaitu setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus dugaan pembobolan rumah di sebuah kos di kawasan Kejayan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com.
Ia menambahkan bahwa tersangka ini merupakan salah satu kelompok pembobol rumah bersama enam temannya. Namun, kelima temannya berhasil diamankan terlebih dahulu.
“Sedangkan tersangka ini melarikan diri, informasinya dia lari ke luar pulau. Begitu kami dapatkan informasi tersangka di Pasuruan, kami langsung menangkapnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia terlibat dalam kasus pembobolan rumah. Sejauh ini, tersangka mengaku tiga kali membobol rumah sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut Khoirul, pihaknya masih menyelidiki sejauh mana peran tersangka dalam peran ini. Sebab, ia mendapatkan informasi semenjak teman tersangka ditangkap polisi, ia sering beraksi membobol rumah seorang diri.
“Sehingga ada indikasi kuat bahwa tersangka ini bukan pemain baru dalam dunia ini, jadi kemungkinan lokasi pembobolannya pun banyak dan bukan hanya dari Pasuruan tapi luar Pasuruan juga. Ini kami masih mencari buktinya,” tandasnya.
Lebih lanjut, mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto ini menjelaskan, dalam aksinya, tersangka menggunakan beberapa modus. Yakni, mulai dari masuk ke dalam rumah korban dengan merusak, atau mendobrak pintu , hingga lompat pagar. “Ia (tersangka.red) selalu beraksi di malam hari. Dan sasarannya rumah – rumah yang kosong atau ditinggal para pemiliknya,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk sekedar diketahui, tersangka ini pernah terlibat dalam pembobolan rumah milik M Mahfud di Desa/Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan pada 18 Maret 2013 silam. Saat itu, tersangka dibantu dengan lima temannya. Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan rumah.
Setelah itu, tersangka dan temannya ini menyekap korban dan keluarganya. Korban juga diancam akan dibunuh menggunakan celurit yang dibawa para tersangka jika berteriak minta tolong. Dalam aksinya ini, para tersangka berhasil membawa lari 12 kalung emas, cincin dan liontin. Mereka juga membawa lari dua hp milik korban. (ajo/tin).

















