Bangil (Kabarpas.com) – Dinginnya dinding penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Bangil Kabupaten Pasuruan, tidak membuat Mulyanto alias Karet (52) bertobat ketika bebas. Tetapi, malah justru menjadi pengguna aktif dan pengedar sabu-sabu.
Akibatnya, pria yang berulang kali keluar masuk lapas ini kembali meringkuk di balik jeruji besi Polres Pasuruan, setelah anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan kembali di jalan masuk Perum Navilla Graha yang termasuk Dusun Klampok, Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten. Pasuruan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 4 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 1 gram, 0,3 gram, 0,18 gram, dan 0,22 gram (total keseluruhan 1,5 gram), 3 buahbotol plastik, 1 buah botol kaca, 1 buah alat hisap, 3 unit Handphone warna hitam dan merah merk Nokia, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 lembar kertas bukti transfer BCA, 2 buah dompet warna merah dan kuning, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam, dan uang tunai Rp. 21 juta.
KBO Res Narkoba Polres Pasuruan IPDA Agus Purnomo, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat yang sangat resah dan jengkel terhadap kelakuan pelaku, yang kerap kali mengkonsumsi dan mengedarkan sabu, bahkan sering melakukan pesta sabu dan bergonta-ganti pasangan.
“Lalu kami melakukan penyanggongan dan pembuntutan terhadap pelaku, dan tepat di jalan masuk Perum Navilla Graha kami baru melakukan penggerebekan. Saat diberhentikan petugas, pelaku sempat mengelak dan mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang sabu ke selokan pinggir jalan,” terangnya.
Namun, saat pelaku digeledah ternyata beberapa kantong plastik kecil sabu masih ada disaku bajunya, semenjak saat itu pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan pada dirinya, kemudian pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku sendiri merupakan residivis dengan berbagai macam kasus dan kasus narkoba ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah beberapa kali ini. “Saat ini pelaku kembali mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/tin).

















