Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 7 Des 2016

Saat Ditangkap Polisi, Budak Sabu Ini Buang Barang Bukti ke Selokan


Saat Ditangkap Polisi, Budak Sabu Ini Buang Barang Bukti ke Selokan Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Dinginnya dinding penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Bangil Kabupaten Pasuruan, tidak membuat Mulyanto alias Karet  (52) bertobat ketika bebas. Tetapi, malah justru menjadi pengguna aktif dan pengedar sabu-sabu.

Akibatnya, pria yang berulang kali keluar masuk lapas ini kembali meringkuk di balik jeruji besi Polres Pasuruan, setelah anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan kembali di jalan masuk Perum Navilla Graha yang termasuk Dusun Klampok, Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten. Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 4 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 1 gram, 0,3 gram, 0,18 gram, dan 0,22 gram (total keseluruhan 1,5 gram), 3 buahbotol plastik, 1 buah botol kaca, 1 buah alat hisap, 3 unit Handphone warna hitam dan merah merk Nokia, 1  lembar kantong plastik warna hitam, 1  lembar kertas bukti transfer BCA, 2  buah dompet warna merah dan kuning, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam, dan uang tunai Rp. 21 juta.

KBO Res Narkoba Polres Pasuruan IPDA Agus Purnomo, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat yang sangat resah dan jengkel terhadap kelakuan pelaku, yang kerap kali mengkonsumsi dan mengedarkan sabu, bahkan sering melakukan pesta sabu dan bergonta-ganti pasangan.

“Lalu kami melakukan penyanggongan dan pembuntutan terhadap pelaku, dan tepat di jalan masuk Perum Navilla Graha  kami baru melakukan penggerebekan. Saat diberhentikan petugas, pelaku sempat mengelak dan mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang sabu ke selokan pinggir jalan,” terangnya.

Namun, saat pelaku digeledah ternyata beberapa kantong plastik kecil sabu masih ada disaku bajunya, semenjak saat itu pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan pada dirinya, kemudian pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku sendiri merupakan residivis dengan berbagai macam kasus dan kasus narkoba ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah beberapa kali ini. “Saat ini pelaku kembali mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan