Bangil (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol minimarket yang beraksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kini kedua pelaku tersebut, sudah ditahan di Mapolres Pasuruan. Kedua pelaku yang dimaksud yaitu Asari (36) profesi tukang las, warga Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, dan Sugiyanto (43) pekerjaan serabutan, asal Dusun Bonangan, Desa Sumber Keradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan. Dan perlu diketahui bahwa aksi kedua pelaku ini, sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian.
Dijelaskan, kedua pelaku merasa ketagihan karena keberhasilannya saat membobol Alfamart di wilayah By Pass Pandaan. Mereka kemudian mengulang kedua kalinya, dengan membobol Alfamart di Kutorejo Pandaan.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, di mana sebelumnya mereka berdua pernah dipenjara di Lapas Blitar, namun sepertinya dinginnya dinding penjara yang mereka rasakan sebelumnya tidak cukup membuat mereka jerah dan bertobat,” terangnya.
Kapolres juga menambahkan, dari tangan kedua pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk LG 21 Inchi, dan 1 unit Handphone merk Samsung tipe GT-E1205T. Sedangkan barang bukti lainnya sudah dijual oleh para pelaku kepada penadah di wilayah Demak-Surabaya, yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.
“Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut atas dasar ide sendiri yang telah disepakati bersama, dengan niatan nekat lantaran ingin mencukupi kebutuhan keluarga, dan mereka juga mengaku menjalankan aksinya menjelang waktu salat subuh. Kini mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya. (ajo/gus).

















