Bangil (Kabarpas.com) – Untuk menjaga wilayah hukum Polres Pasuruan tetap kondusif dan terhindar dari maraknya peredaran Narkoba. Lagi–lagi anggota Buser Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah menangkap dua orang pemuda asal Tongas Kabupaten Probolinggo, yang telah menjadi pengedar dan sekaligus pemakai sabu-sabu.
Petugas Buser Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Agus Purnomo, melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda tersebut, di dalam sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku yang ditangkap tersebut, yaitu atas nama Abdul Aziz (23) dan Rudianto (22). Keduanya merupakan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang sedang dibawa oleh pelaku berupa 1 kantong Plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan 2 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan Sony Ericsson warna silver.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar bahwa kedua pelaku tersebut sudah sering membawa, mengkonsumsi, dan mengedarkan sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, sehingga ketika petugas berhasil memastikan benar adanya dan petugas mengetahui pelakunya di dalam Kos–kosan.
“Dengan cepat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan petugas dapat menemukan barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet salah satu pelaku yang bernama Aziz, dan di situlah juga petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Pasuruanuntuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikkan lebih lanjut,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku mengaku benar dirinya telah membawa, mengkonsumsi, dan mengedarkan sabu-sabu, yang selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya dalam mengenal dan melakukan hal tersebut sudah 5 bulan terakhir ini, dan barang tersebut di dapatkan dari seorang bandar di wilayah Tongas Kabupaten Probolinggo (DPO).
“Kedua pelaku ini, dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/sym).

















