Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Jan 2017

Sutanto Ditangkap Demi Bela Anaknya yang Bertengkar, Ternyata Ini Alasan Polisi Menangkapnya


Sutanto Ditangkap Demi Bela Anaknya yang Bertengkar, Ternyata Ini Alasan Polisi Menangkapnya Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Gara-gara membela anaknya yang sedang bertengkar. Sutanto (55), warga Ledog Jagalan, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap polisi. Penyebabnya, ialah ternyata yang bersangkutan telah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang tak bersarung tangan tanpa dilengkapi surat yang sah.

“Bapak 2 anak ini ditangkap petugas Polsek Bangil, lantaran telah kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.

Dijelaskan, berawal dari pertengkaran dua anak Sutanto, yaitu bernama Rohman dan Rohim yang bertengkar dengan temannya Farid di dekat Stasiun Kereta Api Bangil, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.

“Saat itu ,sebuah kesalahpahaman kecilpun akhirnya menjadi rumit, karena dua anak kembar Rohman dan Rohim itu, memanggil ayahnya untuk mendapatkan bantuan, disusullah Farid turut memanggil ayahnya,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Namun, niat Farid berbeda dengan dua anak kembar Sutanto. Farid dan ayahnya justru langsung menuju Mapolsek Bangil untuk meminta bantuan kepada petugas, agar pertengkaran tersebut dapat dilerai dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Meskipun demikian rupanya dari pihak Sutanto tidak bisa menerima, saat Farid dan ayahnya didampingi petugas kembali menuju ke lokasi pertengkaran untuk menemui Rohman dan Rohim, malah dikedapati Sutanto justru membawa pedang, yang memang berniat ingin menemui Farid usai bertengkar dengan anaknya,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Melihat kejadian tersebut, rupanya penyelesaian masalah secara kekeluargaan tak diterima oleh pihak Sutanto. Sehingga hal ini, membuat petugas langsung bertindak tegas dengan mengamankan Sutanto beserta barang bukti berupa sebilah pedang tersebut.

Selanjutnya Sutanto beserta barang bukti pedang itu digiring ke Mapolsek Bangil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan ditangkap karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan