Purwosari (Kabarpas.com) – Harga cabe yang melonjak naik membuat Hariyato (41), nekat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan cabe secara gratisan. Yakni, dengan mencuri cabe milik tetangganya yang berada di petak sawah bengkok, di Dusun Botohan, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara. Dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, dalam aksinya warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini, berhasil meraup 5 kg cabe merah yang warnanya merah hijau di petak sawah bengkok tersebut, yang selanjutnya dimasukkan di dalam karung plastik dan segera diangkutnya.
Namun, apesnya saat di tengah perjalanan ia dihadang oleh petugas jaga dan masyarakat sekitar yang curiga dengan gelagat pelaku. Sehingga karena diduga keras ia melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku langsung digiring ke balai desa setempat.
Beruntung petugas kepolisian setempat datang tepat waktu, dan kemudian mengamankan pelaku dari amukan masa. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya berupa 1 karung plastik yang berisi cabe merah warna merah hijau dengan berat 5 kg langsung digiring ke Mapolsek Purwosari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terhimpit ekonomi, guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari,” kata Kapolsek Purwosari AKP I Made Suardana kepada Kabarpas.com, Selasa (10/01/2017).
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bon/sym).

















