Bangil (Kabarpas.com) – Kisah asmara dua sejoli yang telah dirajut selama 9 bulan ini, berakhir kandas di tengah jalan. Itu setelah salah satu dari dua sejoli tersebut, merasa dirugikan lantaran handphone miliknya dijual oleh sang kekasihnya tanpa ada persetujuan dari dirinya.
“Kami mendapat laporan dari saudari Ayu Seva Sahara Indah (17), warga Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia melaporkan ke kami, kalau pacarnya bernama Rudi (19) warga Dusun Banjar Kora, Desa Banjar Kejen, Kecamatan Pandaan ini telah menipu dirinya dengan menjual handphone miliknya tanpa izin,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.
Dari laporan itulah, polisi kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Beji.
“Kasus penipuan ini berawal saat pelaku berniat meminjam handphone milik korban (pacarnya), namun tak beberapa lama korban ingin menanyakan kabar handphone miliknya tersebut, dengan beralasan ingin memindahkan fotonya ke Handphone yang dipijam oleh pelaku,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ternyata handphone tersebut sudah dijual oleh pelaku, tanpa persetujuan pacarnya, dan uang hasil penjualan handphone tersebut dibuatnya beli celana Jeans. Mengetahui hal tersebut dan merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan kejadian hilangnya handphone miliknya itu ke Polsek Beji.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut, ia berdalih telah menjual tiga handphone milik pacarnya itu hanya untuk beli celana jeans.
“Alasan saya menggelapkan ketiga handphone tersebut karena ingin membeli celana baru, dan ketiga handphone tersebut saya jual ke seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Bangil,” ungkap keterangan pelaku saat dilakukan penyidikan.
Kini pelaku telah dijebloskan ke penjara di Polsek Beji Polres Pasuruan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subs378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jon/tin).

















