Purwodadi (Kabarpas.com) – Polisi akhirnya menetapkan sebagai tersangka terhadap M Farikhul Anam (35), sopir truk maut dalam laka beruntun, yang menewaskan empat orang di Jalan Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Dari pemeriksaan sementara yang kami lakukan, ia terbukti lalai dalam berkendara. Sehingga menyebabkan pengendara kendaraan lain terluka. Atas dasar itulah kami tetapkan dia sebagai tersangka. Dan ia sekarang sudah kami tahan di Mapolres,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian kepada Kabarpas.com, Sabtu (14/01/2017).
Dijelaskan, sopir truk maut itu disangka melanggar pasal 310 ayat 4 Undang – undang (UU) Lalu Lints No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Ia (sopir truk.red) terancam akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait dengan indikasi lainnya, Kapolres menyebut bahwa pihaknya masih mendalami. Termasuk kemungkinan dugaan kerusakan pada rem atau bagian lainnya.
“Kami masih menyelidiki tentang kemungkinan lainnya, dan sambil menunggu keterangan dari saksi ahli,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (13/01/2017) sore. Akibatnya, selain membuat jalan raya tersebut mengalami macet total. Kecelakaan ini juga membuat sejumlah korban bergelimpangan di Jalan Raya. (nam/sym).

















