Bangil (Kabarpas.com) – Setelah delapan bulan menjadi DPO Polres Pasuruan, seorang residivis begal mobil bernama Muhammad Romzi (38), warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim polres setempat.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Rabu (18/01/2017).
Dijelaskan, pelaku sejatinya pernah ditahan lantaran kasus yang sama. Namun, ia kemudian keluar penjara pada tahun 2013 silam. Pengapnya hidup di dalam sel tahanan ternyata tak membuatnya kapok untuk kembali beraksi melakukan perampasan (begal). Pasalnya, pada Mei 2016 ia dibantu bersama tiga temannya melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Waktu pelaku melakukan perampasan mobil Honda Jazz bernopol L-1305-BY di wilayah Purwosari. Mobil tersebut merupakan milik Sulisminah (58), warga Babatan, Pasuruan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Saat itu korban datang ke daerah Purwosari untuk bertemu dengan pelaku Ramzi, guna meminta bantuan untuk mengantarkan berobat ke seorang paranormal yang ada di wilayah setempat. Namun, sesampainya di pertigaan Purwosari, korban bertemu dengan pelaku dan satu temannya.
“Selanjutnya mereka bersama-sama berangkat menuju ke arah utara ke tempat paranormal. Di tengah perjalanan kemudian pelaku mengambil alih mobil tersebut, setelah itu teman pelaku menelpon seseorang dan tak lama kemudian ada 2 orang yang datang untuk menemui pelaku dan temannya itu dengan menggunakan motor menghampiri mobil korban,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Tak banyak pikir kedua teman pelaku tersebut langsung masuk ke dalam mobil korban. Selanjutnya, dua orang temannya yang baru datang tersebut, tiba-tiba menyergap korban dengan cara diikat tangannya, ditutup mata dan mulutnya, dan kakinya juga diikat dengan menggunakan lakban.
“Oleh pelaku korban kemudian dibawa ke sesuatu tempat yang tidak diketahui dimanakah keberadaan tersebut, lalu mobil beserta tas milik korban yang berisikan STNK Vario, STNK Honda Jazz, SIM A, Kartu BPJS, ATM, KTP, Surat gadai Emas, dan 2 Handphone merk Samsung dan merk Cina tersebut langsung di kuasai oleh pelaku dan ketiga temannya,” jelasnya.
Sementara itu, keesokan harinya sekira pukul 23.00 WIB, korban dilepaskan dari sekapannya, lalu pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut dan juga korban diancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. (ajo/gus).

















