Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Feb 2017

Tipu Tetangga, Warga Purwodadi Dijebloskan ke Penjara


Tipu Tetangga, Warga Purwodadi Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri. Seorang pria bernama Samsul Arifin (38), warga Desa / Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara.

“Kejadiannya bermula saat pelaku bermain ke rumah korban dengan cara mengadaikan sepeda motornya, dan setelah korban menerima gadaian sepeda motor, pelaku kemudian langsung membawa uang gadaian sepeda motor tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Kamis (02/02/2017).

Beberapa hari selanjutnya korban didatangi lagi sama pelaku untuk mangajak kerjasama usaha dagang ayam, dan pelaku meminjam uang kepada korban dengan beralasan untuk uang muka membeli mobil pikap yang dibuatnya untuk kerjasama tersebut.

Dan korban pun akhirnya meminjamkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 15 juta untuk uang muka mobil pikap tersebut, tak berhenti di situ saja, 3 bulan selanjutnya pelaku meminjam uang ke korban lagi sebesar Rp. 8 juta dengan beralasan untuk penambahan uang muka untuk pikap tersebut.

“Merasa curiga dengan kelakuan pelaku, beberapa bulan kemudian korban pun menemui pelaku untuk menanyakan keberadaan mobil pikap tersebut, tetapi pelaku beralasan mobil tersebut sedang dipinjam temannya,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sudah merasa jengkel karena sudah ditunggu hingga 8 bulan mobilnya pun sampai sekarang belum datang, dan tak ada kejelasan sama sekali. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian penipuan ini ke Petugas Polsek Purwodadi.

“Pelaku kami tangkap setelah korban menjebaknya untuk datang ke rumah korban dengan alasan butuh bantuan, tetapi saat itu korban pun sudah janjian dengan anggota untuk menangkap pelaku, jadi saat pelaku sudah berada di rumah korban kami pun datang dan langsung menangkap pelaku seketika,” jelasnya kepada Kabarpas.com.

Akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut, akhirnya pelaku langsung diproses sesuai hukum yang berlaku, kini pelaku telah dijebloskan dalam tahanan Polsek Purwodadi Polres Pasuruan.

“Pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan Pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan