Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 8 Feb 2017

Besok Dimas Kanjeng Akan Jalani Sidang Kasus Pembunuhan dan Dugaan Penipuan di PN Kraksaan


Besok Dimas Kanjeng Akan Jalani Sidang Kasus Pembunuhan dan Dugaan Penipuan di PN Kraksaan Perbesar

Kraksaan (Kabarpas.com) – Kasus hukum yang melilit pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi terus berkembang. Bahkan, pada Kamis, (09/02/2017) besok pengadilan negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, telah menjadwalkan akan menggelar sidang perdana Dimas Kanjeng tersebut.

Kepastian mengenai jadwal persidangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan tersebut, disampaikan oleh kepala humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian pada Rabu (08/02/2017) siang kepada sejumlah wartawan.

“Besok (Kamis.red), Taat Pribadi akan menjalani sidang perdana dalam dua kasus sekaligus. Yakni, kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan,” kata PN Kraksaan, Yudistira Alfian.

Dijelaskan, dalam kasus pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan atas korban bernama Abdul Gani. Sementara untuk kasus penipuan, Taat Pribadi dijerat atas laporan mantan pengikut bernama Prayitno Suprihadi warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp 800 juta.

Seperti persidangan sebelumnya, pada persidangan Kamis besok Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani proses persidangan di ruang sidang utama bersama tiga tersangka penipuan lainnya. Yakni, Suparman, Karimullah Ervan, dan Ahmad Subairi.

“Selain itu, Dimas Kanjeng juga akan bertemu dengan tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, masing – masing yaitu Kurniadi, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Tukijan, Suari dan Mishal Budianto,” terangnya.

Kasus hukum Dimas Kanjeng disidangkan setelah pihak pengadilan negeri menerima berkas perkara dari kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo pekan lalu. Saat ini, Dimas Kanjeng menjadi tahanan kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo yang dititipkan di rutan medaeng Sidoarjo. Sementara para terdakwa lain dijebloskan sementara dalam rutan kelas II b Kraksaan. (har/sym).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20

Pelaku Pembunuh Pria dalam Karung Beras di Pasuruan Ditangkap

28 Juni 2023 - 23:08

Trending di Berita Pasuruan