Purwosari (Kabarpas.com) – Dalam rangka giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, Sat Res Narkoba Polres Pasuruan dan jajarannya terus gencar melakukan Operasi Razia Narkoba di wilayah Hukum Polres Pasuruan, salah satunya Polsek Purwosari yang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Firman Maulana (33).
Warga asli Pasuruan tepatnya Dusun Babatan RT.12 RW.03, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan, lantaran menjadi kurir pil koplo di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap saat ia berada di dalam ruang tamu sebuah rumah di Dusun Alkmar, Desa Martopuro, yaitu seusai mengirim barang haram yang diedarkannya tersebut ke pelanggannya,” ujar Kapolsek Purwosari, AKP I Made Suardana kepada Kabarpas.com, Rabu (08/02/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang sudah sangat merasa resah dengan perilaku pelaku yang menjadi kurir obat-obatan terlarang tersebut. Sehingga dari adanya informasi itu, pihak Kepolisian Polsek Purwosari kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan benar-benar merupakan kurir pil koplo. Sehingga dari situ kami langsung melakukan penangkapan,” terang Kapolsek kepada Kabarpas.com.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 3 kantong plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y warna putih (total = 300 butir), 1 buah Korek api gas, 1 bungkus Rokok LA Bold, 1 buah tas kecil merk Savera, dan 1 unit Handphone merk Nokia tipe 1280 warna hitam, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat kami periksa pelaku mengaku kalau dirinya sudah menjalani bisnis terlarang itu selama 1 tahun, dan ia juga mengaku selain menjadi kurir juga sebagai pengguna aktif sediaan farmasi berupa pil koplo,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari dan pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mim/sym).

















