Kejayan(Kabarpas.com) – Sebuah mobil Calya dengan nopol AE 1114 NQ, terpaksa diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kejayan, lantaran diduga merupakan mobil hasil curian. Mobil berwarna merah itu, berhasil diamankan petugas di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, mobil tersebut berhasil diamankan petugas pada Kamis (9/2/2017) sore kemarin, yaitu sekitar pukul 14.30 Wib.
Sebelum diamankan, mobil yang dibawa oleh dua pelaku, yaitu Priyanto (32), warga Desa Cobansari, Kecamatan Wonorejo dan Pipit Pramono (35), warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu, sempat menerobos barisan polisi saat hendak dihentikan di Desa Kepuh Kecamatan Kejayan.
“Sebelum kami amankan, terlebih dulu kami mendapat informasi dari Polsek Pasrepan. Yakni, tentang adanya mobil yang melaju dari arah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan menuju arah Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan,” ujar Kanitreskrim Polsek Kejayan, Bripka Candra, Jumat (10/02/2017).
Selain mengamankan mobil tersebut, petugas kepolisian setempat juga berhasil mengamankan dua orang pembawa mobil yang diduga kuat merupakan pelaku. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat. (and/gus).

















