Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 16 Feb 2017

Bawa Sajam, Pria Beristri Dua Dipenjara Lima Tahun


Bawa Sajam, Pria Beristri Dua Dipenjara Lima Tahun Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Muktar (38) warga Dusun, Pagubukan Utara, Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dalam sementara waktu dipastikan tak akan bisa menafkahi dhohir dan batin untuk kedua istrinya. Pasalnya, saat ini ia telah mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan, setelah sebelumnya ia ditangkap petugas kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

“Pria beristri dua ini ditangkap di Jalan Raya Pandaan-Bangil, tepatnya di Jalan Raya Desa Kuti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi melalui pesan rilis yang dikirim ke redaksi Kabarpas.com, Kamis (16/02/2017).

Dijelaskan, saat petugas melakukan patroli, petugas melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, karena merasa curiga, akhirnya petugas langsung menghampirinya, dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut tidak diketemukan apapun, namun saat petugas melanjutkan pemeriksaan di jok sepeda motornya, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit.

Nah, setelah kami menemukan celurit tersebut, kami langsung menggiring pelaku beserta dengan barang buktinya ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani menyidikan”, terangnya seperti dalam pesan rilis yang diterima redaksi Kabarpas.com.

Saat diperiksa, lelaki beristri dua itu mengaku bahwa dirinya membawa sajam hanya untuk melindungi diri, ketika saat dalam perjalanan Sukorejo-Wonorejo. Yakni, dari rumah istri I ke rumah istri II. Sebab menurut pelaku, di malam hari wilayah tersebut termasuk wilayah yang rawan begal (curas).

“Namun, apapun alasannya perbuatan pelaku ini tetaplah salah, karena telah membawa sajam tanpa dilengkapi surat yang syah. Sehingga saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mim/sym).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan