Kraksaan (Kabarpas.com) – Setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang dakwaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu, Taat Pribadi dijerat dengan pasal berlapis dan juga terancam hukuman mati.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani dan Ismail Hidayah itu mendapat dua dakwaan. Untuk dakwaan yang pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Sedangkan dakwaan yang kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
“Bagaimana apakah terdakwa sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim JPU. Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?,” ujar Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono saat menanyakan ke Taat Pribadi usai dibacakannya dua dakwaan tersebut, Kamis (16/02/2017).
Sementara itu, menanggapi dua dakwaan tersebut, Taat Pribadi langsung menjawabnya dengan menganggukkan kepalanya. Dalam kesempatan tersebut, Taat Pribadi juga diberikan waktu untuk diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Taat Pribadi kembali ke tempat semula dan kemudian di hadapan majelis hakim, Taat mengatakan kalau dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU tersebut.
“Saya minta waktu untuk mengajukan eksepsi,” kata Taat Pribadi di hadapan Majelis Hakim, Basuki Wiyono.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu dua minggu kepasa Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya untuk segera menyusul eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
“Dengan ini sidang saya tutup dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Maret 2017 mendatang,” pungkas Majelis Hakim, Basuki saat akan menutup sidang.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januardi Jaksha mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa atas dua dakwaan itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi terancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “Terdakwa bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (ajo/gus).

















