Reporter: Khamim
Editor: Agus Hariyanto
_______________________________________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Diduga hendak melakukan aksi begal di kawasan Kabupaten Pasuruan. Hariyanto, (23), warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan. Lumbang, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Pasuruan.
Tersangka diamankan petugas Buser Polres Pasuruan di Jalan raya Lumbang, tepatnya di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, lantaran ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diselipkan di dalam celana bagian pinggang sebelah kiri.
“Saat itu kami sedang melakukan patroli dan melihat 2 orang pemuda berboncengan naik sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Kami pun langsung menghampiri kedua tersangka, dan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka tersebut, dari hasil penggeledahan pada tersangka Hariyanto yang saat itu dibonceng telah diketemukan celurit tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com, Sabtu (18/02/2017).
Selanjutnya, setelah menemukan celurit tersebut, petugas langsung menggiring Hariyanto beserta dengan barang buktinya ke Mapolres Pasuruan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Dan saat diperiksa, bapak satu anak itu mengaku kalau dirinya membawa sajam hanya untuk melindungi diri, ketika dalam perjalanan di malam hari, karena menurut tersangka rumahnya tersebut termasuk wilayah yang rawan begal,” ucapnya kepada Kabarpas.com.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mim/gus).

















