Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 2 Mar 2017

Dimas Kanjeng Mangkir di Persidangan Ketiga


Dimas Kanjeng Mangkir di Persidangan Ketiga Perbesar

Reporter: Syamsul Hidayat

Editor: Titin Sukmawati

_______________________________________________________________________

Kraksaan (Kabarpas.com) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi mangkir dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolingggo. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan itu absen dalam persidangan karena alasan sakit typus.

Keterangan kondisi kesehatan terdakwa itu, diperoleh dari tim dokter Rutan Medaeng Sidoarjo, Mohammad Arifin. Atas alasan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dengan waktu satu pekan mendatang.

“Pada hari ini, (Kamis, 02/02/2017.red). Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Hal itu dikarenakan terdakwa kondisinya sakit. Dan saat diajukan ke Majelis Hakim, mereka menyetujui untuk menundanya,” kata Usman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim kepada sejumlah wartawan, Kamis siang, (02/03/2017).

Sementara itu, Mohamad Sholeh, kuasa hukum dari terdakwa mengaku, telah memaklumi jika kondisi terdakwa sedang sakit. Untuk itu, di sidang selanjutnya tim kuasa hukum telah siapkan materi eksepsi yang rencana akan dibacakan oleh terdakwa sendiri.

“Kami sudah siapkan materi eksepsi dan siap menbacakannya. Dan kami yakin dakwaan JPU nantinya akan terbantahkan,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Seperti dikabarkan sebelumnya, setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang dakwaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo beberapa waktu yang lalu itu, Taat Pribadi dijerat dengan pasal berlapis dan juga terancam hukuman mati.

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani dan Ismail Hidayah itu mendapat dua dakwaan. Untuk dakwaan yang pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1. (sam/tin).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA